JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan.
Angka Rp 4,2 juta diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah. Sementara angka Rp 4,6 juta diusulkan oleh serikat pekerja.
Anies mengatakan, unsur pengusaha mengusulkan UMP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 3,9 juta.
Baca juga: Unsur Buruh Tak Diajak Berunding, KSPI Tolak Rencana Kenaikan UMP pada 2020
Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan UMP dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 3.965.221, kenaikan inflasi 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
"Jadi KHL-nya Rp 3,96 juta, kemudian usulan pengusaha itu ikut pada PP, Rp 4,276 juta, lalu usulan dari serikat pekerja Rp 4,6 juta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Baca juga: Minta UMP DKI di Atas Rp 4,3 Juta, KSPI: Buruh Butuh Parfum dan Kuota Internet
Anies menyatakan akan menetapkan UMP 2020 dalam waktu dekat. Selain menaikkan UMP, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta akan membantu pekerja mengurangi pengeluaran mereka dengan memberikan Kartu Pekerja.
"Sehingga mereka biaya transportasinya bisa turun, mendapatkan pangan dengan harga yang terjangkau, biaya pendidikan bagi anak-anaknya yang diberikan lewat KJP," kata Anies.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 menuliskan persentase kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.
Angka tersebut didapat berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Jika Pemprov DKI mengikuti kenaikan UMP berdasarkan aturan pemerintah, maka UMP DKI 2020 sebesar Rp 4.276.349,906 per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.