JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Viani Limardi mengkritik besarnya anggaran pembebasan lahan yang dialokasikan Pemprov DKI Jakarta.
Kritik itu disampaikan saat pembahasan rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020.
Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu khususnya menyoroti anggaran pembebasan lahan yang dialokasikan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) mitra Komisi D DPRD DKI, seperti Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, hingga Dinas Kehutanan.
Baca juga: Pemprov DKI Belum Serius Tangani Banjir, Gembong: Saya Diomelin Warga
Viani menuturkan, selama ini banyak lahan yang akhirnya terbengkalai setelah dibeli oleh Pemprov DKI.
"Pengelolaan aset tersebut tidak maksimal, sedangkan kita tiap tahun anggaran terus membeli aset atau lahan," kata Viani dalam rapat di Gedung DPRD DKI, Rabu (23/10/2019).
Menurut Viani, lahan yang terbengkalai berpotensi diduduki masyarakat. Hal itu akan menimbulkan masalah untuk Pemprov DKI.
"Itu akan membawa dampak lebih lanjut untuk Pemprov. Lahan lama kita biarkan, akan datang lagi masyarakat tinggal di situ, sengketa lagi," kata dia.
Baca juga: Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI: Kami Belum Lihat Kinerja Optimal TGUPP
Fraksi PSI DPRD DKI, kata Viani, sudah meminta seluruh SKPD Pemprov DKI Jakarta mengirimkan daftar aset mereka.
PSI ingin memeriksa kondisi aset tersebut untuk memastikan peruntukannya.
Viani berujar, Fraksi PSI tidak bisa asal menyetujui anggaran pembebasan lahan sebelum mengetahui peruntukan lahan-lahan yang sudah dibebaskan.
"PSI merasa kami tidak akan bisa ketok begitu saja. Kami minta SKPD kirimkan daftar asetnya, sudah tiga minggu tidak ada SKPD yang kirim. Tolong kirimkan kepada kami supaya bisa dicek dengan baik," ucap Viani.
Baca juga: Anies soal UMP DKI 2020: Arahnya Akan Sesuai Keputusan Pemerintah
Sejumlah SKPD mengajukan anggaran pembebasan lahan dalam rancangan KUA-PPAS 2020.
Dinas Bina Marga mengajukan anggaran Rp 600 miliar untuk membebaskan lahan.
Dinas Lingkungan Hidup menganggarkan Rp 399,9 miliar untuk pengadaan lahan intermediate treatment facility (ITF) dan Rp 50,1 miliar untuk pengadaan lahan parkir alat berat dan kendaraan.
Kemudian, Dinas Sumber Daya Air menganggarkan Rp 600 miliar untuk pembebasan tanah.
Dinas Kehutanan menganggarkan Rp 1 triliun untuk pengadaan 12,5 hektar tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) taman, Rp 166,2 miliar untuk 3 hektar tanah RTH makam, dan Rp 604,8 miliar untuk 7,5 hektar tanah untuk RTH hutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.