Menurut dia, pungutan hanya untuk kegiatan komersial, seperti pembuatan iklan atau shooting.
“Kalau untuk pemotretannya komersial dan dia bawa kru masuknya skalanya retribusi,“ katanya.
Rini mengaku, kurangnya sosialisasi terhadap para penjaga Lapangan Banteng mengenai aturan tersebut. Kasus seperti William sebelumnya sering terjadi.
“Iya soalnya ada juga yang kadang di ibu-ibu datang ke PTSP untuk izin foto Lapangan Banteng. Ini sebenarnya tidak semua harus ke PTSP, cukup ke unit pengelola saja,” ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya telah memberi penjelasan kepada seluruh penjaga untuk tidak lagi mengarahkan orang yang hendak foto di Lapangan Banteng ke PTSP.
“Udah di-briefieng kok, jadi semua penjagaan sudah tahu terkait biaya retribusi itu,” tuturnya.
Adapun biaya untuk pemakaian lokasi taman untuk shooting film selama 1-2 hari sebesar Rp 1.250.000.
Kemudian, untuk bazar, perlombaan, sarasehan, pameran, acara kegiatan lain dikenai biaya Rp 1.000.000 per lima hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.