JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menetapkan upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta tahun 2020 dalam waktu dekat.
Anies akan menetapkan UMP setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka UMP kepadanya, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan.
Angka UMP Rp 4,2 juta per bulan diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah dalam Dewan Pengupahan.
Unsur pengusaha mengusulkan UMP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 yang menyatakan UMP 2020 naik 8,51 persen.
Baca juga: Pengusaha Usul UMP DKI 2020 Rp 4,2 Juta, Serikat Pekerja Minta Rp 4,6 Juta
Angka tersebut diperoleh setelah menghintung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Usulan UMP Rp 4,2 juta per bulan didapat dari kenaikan 8,51 persen dibandingkan UMP 2019 yang sebesar Rp 3.940.973 per bulan.
"Usulan pengusaha itu ikut pada PP, Rp 4,276 juta," kata Anies, Rabu (24/10/2019) kemarin.
Sementara itu, serikat pekerja dalam Dewan Pengupahan meminta UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4,6 juta per bulan.
Serikat pekerja mengusulkan UMP dengan mempertimbangkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta sebesar Rp 3.965.221, kenaikan inflasi 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
Angka KHL didapat dari hasil survei bersama Dewan Pengupahan, yakni unsur pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja, di sejumlah pasar di Jakarta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan