JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua minggu, mulai 23 Oktober ini hingga 5 November mendatang.
Ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi target penindakaan saat oeprasi itu.
Para pengendara antara lain harus memenuhi kelengkapan dokumen berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika tidak ingin terkena tilang.
Baca juga: Pengendara Motor Tak Pakai Helm Dominasi Pelanggar yang Terjaring Operasi Zebra di Tomang
Warga yang memiliki SIM tetapi sudah hampir habis masa berlakunya diharuskan segera memperpanjang SIM. Perpanjangan bisa dilakukan di layanam SIM keliling yang diadakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada Kamis (24/10/2019) itu terdapat di:
1. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara : Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3
3. Jakarta Selatan : Jl Kaimun Jaya III No. 5 RT 10/04 Cilandak Barat
4. Jakarta Timur : Dealer Honda Jl Dewi Sartika
Layanan SIM keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (sepeda motor).
Warga dapat memanfaatkan layanan tersebut mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Saat memperpanjang SIM, pengendara wajib membawa SIM asli beserta fotokopinya sebanyak dua lembar, serta KTP asli sekaligus fotokopinya dua lembar.
Untuk perpanjangan STNK, pengendara wajib membawa BPKB asli beserta fotokopi, STNK asli dan fotokopinya, KTP pemilik kendaraan dan fotokopinya, dan uang tunai sesuai dengan biaya perpanjangan kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.