JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka yang tergabung dalam kelompok Abdul Basith yakni Muhidin Jalih alias Jalih Pitung dan Januar Akbar ajukan penangguhan penahanan ke Mapolda Metro Jaya pada Kamis (24/10/2019).
Surat pengajuan penahanan tersebut telah diajukan kepada Kapolda Metro, Dirkrimum, dan penyidik.
"Kita telah resmi mengajukan permohonan kita ke Bapak Kapolda Metro Jaya yang langsung diterima dibagian Setum dan tadi ke Dir juga sudah kita tembuskan permohonan penangguhan ini dan ke penyidik juga hari ini kita tembuskan," kata Pitra, kuasa hukum Jalih Pitung dan Januar Akbar, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Mereka mengajukan penangguhan penahanan karena merasa tidak terlibat dalam perencanaan kerusuhan. Meski demikian, Pitra mengakui kedua kliennya sempat ikut pertemuan dengan Abdul Basith.
Baca juga: Bom Katapel, Monyet, dan Abdul Basith pada Upaya Penggagalan Pelantikan Presiden
"Perlu digarisbawahi dua ini seorang aktivis, selaku pimpinan aksi dia hadir ke sana atas permintaan atau dibawa saudara Damar tanggal 22 September ke kediaman Pak Soenarko," ungkap Pitra.
Dua klien Pitra saat itu hanya diajak tersangka Damar ke rumah Abdul Basith. Jalih Pitung dan Januar Akbar pun akhirnya datang ke pertemuan tersebut.
Namun mereka tidak tahu apa maksud dari pertemuan tersebut. Mereka baru sadar ada rencana kerusuhan saat menghadiri rapat tersebut.
Bahkan, kedua klien Pitra mengaku tidak ikut menyimpan bom rakitan yang dibuat oleh Abdul Basith Cs.
Baca juga: Fakta Baru Aksi Teror Abdul Basith, Berencana Gagalkan Pelantikan Presiden dengan Bom
"Berdasarkan keterangan klien kita dia tidak pernah memegang atau bawa bom tersebut tapi kalau penggerak masa (demo) benar," kata Pitra.
Sebelumnya, Abdul Basith ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Tangerang pada Jumat (27/9/2018). Di sana didapati 29 bom berisi paku.
Selain Abdul, polisi menangkap 8 tersangka lain, salah satunya pensiunan TNI AL Sony Santoso. Mereka saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan barang bukti yang disita dari rumah dosen IPB Abdul Basith di Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu adalah bom ikan berisi paku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.