Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemukul Anak Venna Melinda Pernah Dipenjara Kasus Pembunuhan dan Pencurian

Kompas.com - 24/10/2019, 17:30 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka pemukulan terhadap anak artis Venna Melinda, Athalla Naufal.

Ketiga tersangka berinisial LH, YW, dan DH ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

Menurut Kepolisian, LH pernah terlibat tindak pidana pencurian dan pembunuhan.

Hal tersebut dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

"Sudah pernah dua kali masuk penjara, pencurian handphone dan pembunuhan," kata Gede.

Namun, Gede tidak menjelaskan kasus yang pernah menjerat LH tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengeroyok Putra Venna Melinda

Adapun kronologi pemukulan terhadap Athalla berawal ketika korban tengah mengendarai mobil di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu pukul 04.15 WIB.

Saat itu, mobil yang dikendarai Athalla diikuti oleh tiga tersangka dengan menggunakan angkot.

Mobil angkot yang dikendarai YW kemudian mencegat mobil Athalla di samping SPBU Sarpa Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Tersangka turun dari mobil dan pada saat membuka kaca (mobil Athalla) lalu ditarik jaket korban kemudian dipukul oleh tersangka LH," kata Gede.

Baca juga: Putra Venna Melinda Dikeroyok di Tengah Jalan, Begini Kronologinya

DH juga sempat turun dari mobil lalu memukul korban di bagian pundak. DH juga berusaha memukul Athalla dengan dongkrak.

Namun, dongkrak tersebut tidak jadi melayang ke arah Athalla karena sempat dihalangi warga yang berdatangan.

Gede menjelaskan, ketiga tersangka awalnya hanya mau mencuri barang berharga milik Athalla.

Namun karena banyak warga yang menghampiri, ketiga tersangka mengurungkan niatnya.

Mereka melarikan diri menggunakan mobil angkot.

Beberapa hari kemudian, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagakarsa.

"Para Tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Gede.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com