JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka pemukulan terhadap anak artis Venna Melinda, Athalla Naufal.
Ketiga tersangka berinisial LH, YW, dan DH ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).
Menurut Kepolisian, LH pernah terlibat tindak pidana pencurian dan pembunuhan.
Hal tersebut dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
"Sudah pernah dua kali masuk penjara, pencurian handphone dan pembunuhan," kata Gede.
Namun, Gede tidak menjelaskan kasus yang pernah menjerat LH tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengeroyok Putra Venna Melinda
Adapun kronologi pemukulan terhadap Athalla berawal ketika korban tengah mengendarai mobil di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu pukul 04.15 WIB.
Saat itu, mobil yang dikendarai Athalla diikuti oleh tiga tersangka dengan menggunakan angkot.
Mobil angkot yang dikendarai YW kemudian mencegat mobil Athalla di samping SPBU Sarpa Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Tersangka turun dari mobil dan pada saat membuka kaca (mobil Athalla) lalu ditarik jaket korban kemudian dipukul oleh tersangka LH," kata Gede.
Baca juga: Putra Venna Melinda Dikeroyok di Tengah Jalan, Begini Kronologinya
DH juga sempat turun dari mobil lalu memukul korban di bagian pundak. DH juga berusaha memukul Athalla dengan dongkrak.
Namun, dongkrak tersebut tidak jadi melayang ke arah Athalla karena sempat dihalangi warga yang berdatangan.
Gede menjelaskan, ketiga tersangka awalnya hanya mau mencuri barang berharga milik Athalla.
Namun karena banyak warga yang menghampiri, ketiga tersangka mengurungkan niatnya.
Mereka melarikan diri menggunakan mobil angkot.
Beberapa hari kemudian, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagakarsa.
"Para Tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Gede.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.