Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemukul Anak Venna Melinda Pernah Dipenjara Kasus Pembunuhan dan Pencurian

Kompas.com - 24/10/2019, 17:30 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka pemukulan terhadap anak artis Venna Melinda, Athalla Naufal.

Ketiga tersangka berinisial LH, YW, dan DH ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019).

Menurut Kepolisian, LH pernah terlibat tindak pidana pencurian dan pembunuhan.

Hal tersebut dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

"Sudah pernah dua kali masuk penjara, pencurian handphone dan pembunuhan," kata Gede.

Namun, Gede tidak menjelaskan kasus yang pernah menjerat LH tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengeroyok Putra Venna Melinda

Adapun kronologi pemukulan terhadap Athalla berawal ketika korban tengah mengendarai mobil di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu pukul 04.15 WIB.

Saat itu, mobil yang dikendarai Athalla diikuti oleh tiga tersangka dengan menggunakan angkot.

Mobil angkot yang dikendarai YW kemudian mencegat mobil Athalla di samping SPBU Sarpa Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Tersangka turun dari mobil dan pada saat membuka kaca (mobil Athalla) lalu ditarik jaket korban kemudian dipukul oleh tersangka LH," kata Gede.

Baca juga: Putra Venna Melinda Dikeroyok di Tengah Jalan, Begini Kronologinya

DH juga sempat turun dari mobil lalu memukul korban di bagian pundak. DH juga berusaha memukul Athalla dengan dongkrak.

Namun, dongkrak tersebut tidak jadi melayang ke arah Athalla karena sempat dihalangi warga yang berdatangan.

Gede menjelaskan, ketiga tersangka awalnya hanya mau mencuri barang berharga milik Athalla.

Namun karena banyak warga yang menghampiri, ketiga tersangka mengurungkan niatnya.

Mereka melarikan diri menggunakan mobil angkot.

Beberapa hari kemudian, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jagakarsa.

"Para Tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Gede.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com