Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Penyandang Dana Aksi Teror Bom Katapel

Kompas.com - 24/10/2019, 18:46 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus dua tersangka baru dalam kasus rencana penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan bom katapel pada 20 Oktober 2019 lalu.

Dua tersangka tersebut bernama Suci Rahayu dan Abu Yaksa alias RA. Mereka diketahui sebagai anggota grup WhatsApp "F" yang dibentuk untuk merancang aksi teror pelantikan Jokowi.

Kasubbit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menyebutkan, kedua tersangka berperan sebagai penyuplai dana untuk aksi menggagalkan pelantikan Jokowi.

"SR (Suci Rahayu) juga ikut memberikan uang atau sebagai penyandang dana dengan jumlah Rp 700.000. Pertama (dikirim) Rp 200.000, kedua (dikirim) Rp 500.000," kata Gede di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Orang Lagi Penyandang Dana Bom Peluru Katapel

Sedangkan Abu Yaksa juga berperan sebagai penyandang dana. Dia hanya memberikan uang sebesar Rp 75.000 kepada Samsul Huda.

"Semua dana yang diberikan itu digunakan untuk membeli perlengkapan terkait dengan katapel bom. Itu baik untuk beli katapel, karet maupun kayu," sambungnya.

Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli bahan peledak guna melancarkan aksi penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Hingga saat ini, Gede belum tahu berapa dana yang sudah digalang Samsul Huda.

Masih dalam pengembangan. Jadi belum bisa disampaikan seluruh totalnya berapa," kata Gede.

Baca juga: Bom Katapel Dibuat Menyerupai Mercon Banting, Meledak jika Kena Benda Keras

Sebelumnya, polisi telah menangkap enam tersangka masing-masing berinisial Samsul Huda (SH), E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

Saat diamankan, tersangka E tengah membuat bom peluru katapel bersama tersangka Samsul Huda, mantan pengacara.

"Yang bersangkutan (tersangka E) saat ditangkap sedang membuat pelurh katapel bersama tersangka SH," ungkap Argo.

Menurut Kepolisian, keenam tersangka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama F yang dibentuk oleh tersangka SH.

Grup WhatsApp itu beranggotakan 123 orang, salah satu anggotanya adalah Eggi Sudjana. Eggi pun telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com