Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Penyandang Dana Aksi Teror Bom Katapel

Kompas.com - 24/10/2019, 18:46 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meringkus dua tersangka baru dalam kasus rencana penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan bom katapel pada 20 Oktober 2019 lalu.

Dua tersangka tersebut bernama Suci Rahayu dan Abu Yaksa alias RA. Mereka diketahui sebagai anggota grup WhatsApp "F" yang dibentuk untuk merancang aksi teror pelantikan Jokowi.

Kasubbit Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menyebutkan, kedua tersangka berperan sebagai penyuplai dana untuk aksi menggagalkan pelantikan Jokowi.

"SR (Suci Rahayu) juga ikut memberikan uang atau sebagai penyandang dana dengan jumlah Rp 700.000. Pertama (dikirim) Rp 200.000, kedua (dikirim) Rp 500.000," kata Gede di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019).

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Orang Lagi Penyandang Dana Bom Peluru Katapel

Sedangkan Abu Yaksa juga berperan sebagai penyandang dana. Dia hanya memberikan uang sebesar Rp 75.000 kepada Samsul Huda.

"Semua dana yang diberikan itu digunakan untuk membeli perlengkapan terkait dengan katapel bom. Itu baik untuk beli katapel, karet maupun kayu," sambungnya.

Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli bahan peledak guna melancarkan aksi penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Hingga saat ini, Gede belum tahu berapa dana yang sudah digalang Samsul Huda.

Masih dalam pengembangan. Jadi belum bisa disampaikan seluruh totalnya berapa," kata Gede.

Baca juga: Bom Katapel Dibuat Menyerupai Mercon Banting, Meledak jika Kena Benda Keras

Sebelumnya, polisi telah menangkap enam tersangka masing-masing berinisial Samsul Huda (SH), E, FAB, RH, HRS, dan PSM.

Saat diamankan, tersangka E tengah membuat bom peluru katapel bersama tersangka Samsul Huda, mantan pengacara.

"Yang bersangkutan (tersangka E) saat ditangkap sedang membuat pelurh katapel bersama tersangka SH," ungkap Argo.

Menurut Kepolisian, keenam tersangka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama F yang dibentuk oleh tersangka SH.

Grup WhatsApp itu beranggotakan 123 orang, salah satu anggotanya adalah Eggi Sudjana. Eggi pun telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com