Adapun peristiwa itu pembacokan itu sempat terekam oleh CCTV kampung.
"Pengungkapan ini terbantu oleh adanya CCTV yg ada di sekitar lokasi," ujar Budhi.
Dari hasil rekaman CCTV Polisi menangkap salah satu rekan Ahmad yang ikut dalam pembunuhan tersebut. Dari hasil penyelidikan lanjutan diketahui bahwa Ahmad melarikan diri ke kawasan Maja, Rangkas Bitung, Banten.
Jumat (20/9/2019) Polisi menangkap Ahmad di Rangkas Bitung. Sementara delapan tersangka lain masih dalam pencarian Polisi.
Adapun terhadap para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subisider Pasal 170 Ayat (2) KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.