JAKARTA, KOMPAS.com - Ratum, seorang preman berusia lima puluh tahun tewas setelah dibacok Satgas kampung Kalibaru III, Cilincing, Jakarta Utara lantaran sering membuat resah warga.
Mei Menarawati (40) salah seorang warga kampung tersebut mengatakan bahwa semasa hidupnya, korban pernah menjadi tahanan atas kasus pembunuhan.
"Korban itu pernah tusuk anak Polisi, mati. (Tempatnya) di sini juga, di ujung gang sana," kata Mei kepada wartawan di kediamannya, Kamis (24/10/2019).
Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2007 silam. Ratum dituntut 15 tahun penjara, namun hanya menjalaninya selama sembilan tahun saja.
Baca juga: Resahkan Warga, Preman Tewas Dibacok Satgas Kampung
Selain itu, kata Mei, Ratum juga pernah membacok seorang anak muda yang sedang berpacaran di lokasi kampung tersebut.
"Enggak tahu alasannya apa, mungkin enggak suka sama gaya pacaran mereka. Tapi untung yang waktu itu enggak mati, abis dibacok dia kabur terus enggak keliatan ke mana," tutur Mei.
Bertahun-tahun di penjara tidak membuat Ratum memperbaiki sikapnya. Ratum masih sering kali meresahkan warga sekitar.
Mei mengatakan saudaranya yang merupakan ipar Ratum pernah dibentak-bentak saat preman tua itu ingin membeli minuman keras.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Bacok Preman hingga Tewas: Rusuh Orangnya, Lagi Mabuk Acak-acak Pos
Tak hanya mabuk-mabukan, korban juga sering memalak warga kampung tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Aminah (67)
"Iya suka malak-malakin warga," ujar Aminah.
Ia mengatakan, warga tidak berani untuk menegur perbuatan Ratum lantaran sikap brutalnya.
Warga lebih memilih menghindari Ratum daripada mereka harus terlibat konflik dengan pria tersebut.
Baca juga: Pembunuh Preman di Cilincing Kabur ke Pesantren di Banten
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyampaikan para tersangka dalam pembunuhan tersebut sejatinya sudah lama ingin menghajar korban.
Namun, emosi mereka memuncak saat Ratum yang sedang mabuk mengacak-acak pos tempat mereka sedang bakar ikan dan minum-minuman keras.
Para tersangka ini langsung mengambil senjata tajam untuk melampiaskan kekesalan mereka. Jadilah satu dari sepuluh tersangka yang bernama Ahmad Yani membacok korban berkali-kali hingga Ratum kehilangan nyawa.
Adapun peristiwa itu pembacokan itu sempat terekam oleh CCTV kampung.
"Pengungkapan ini terbantu oleh adanya CCTV yg ada di sekitar lokasi," ujar Budhi.
Dari hasil rekaman CCTV Polisi menangkap salah satu rekan Ahmad yang ikut dalam pembunuhan tersebut. Dari hasil penyelidikan lanjutan diketahui bahwa Ahmad melarikan diri ke kawasan Maja, Rangkas Bitung, Banten.
Jumat (20/9/2019) Polisi menangkap Ahmad di Rangkas Bitung. Sementara delapan tersangka lain masih dalam pencarian Polisi.
Adapun terhadap para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subisider Pasal 170 Ayat (2) KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.