JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu penggalang dana aksi teror bom katapel, Suci Rahayu sebelumnya sempat tergabung dalam kelompok relawan salah satu calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019 lalu.
Hal tersebut terlihat dari kartu anggota milik Suci yang disita polisi.
Dalam jumpa pers yang digelar polisi, Kasubbit Penmas Bidang Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng juga membenarkan hal tersebut.
"Jadi tersangka pernah jadi relawan salah satu paslon. Namun jauh dari pemilu mereka sudah berhenti jadi mungkin kartunya kebawa sama dia (Suci Rahayu)," kata Gede di Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019).
Baca juga: Bom Katapel Dibuat Menyerupai Mercon Banting, Meledak jika Kena Benda Keras
Gede menjelaskan, Suci dan RA Alias Abu Sayaf berperan sebagai penyuplai dana untuk aksi menggagalkan pelantikan presiden-wapres.
"SR (Suci Rahayu) juga adalah ikut memberikan uang atau sebagai penyandang dana dengan jumlah Rp 700.000. Pertama (dikirim) Rp 200.000, kedua (dikirim) Rp 500.000," kata Gede.
Sedangkan Abu Yaksa juga berperan sebagai penyandang dana. Dia hanya memberikan uang sebesar Rp 75.000 kepada Samsul Huda.
"Semua dana yang diberikan itu digunakan untuk membeli perlengkapan terkait dengan katapel bom. Itu baik untuk beli katapel, karet maupun kayu," sambungnya.
Baca juga: Kelompok Peluru Katapel Juga Ingin Gagalkan Pelantikan Presiden dengan Melepas Monyet
Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli bahan peledak guna melancarkan aksi penggagalan pelantikan presiden dan wakil presiden.
Hingga saat ini, Gede belum tahu berapa dana yang sudah digalang Samsul Huda.
"Masih dalam pengembangan. Jadi belum bisa disampaikan seluruh totalnya berapa," kata Gede.
Sebelumnya, polisi telah menangkap enam tersangka masing-masing berinisial Samsul Huda (SH), E, FAB, RH, HRS, dan PSM.
Baca juga: Grup Peluru Katapel Komunikasi melalui WhatsApp dengan Menggunakan Sandi Khusus
Saat diamankan, tersangka E tengah membuat bom 'peluru katapel' bersama tersangka Samsul Huda, mantan pengacara.
Menurut Kepolisian, keenam tersangka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama F yang dibentuk oleh tersangka SH.
Grup WhatsApp itu beranggotakan 123 orang, salah satu anggotanya adalah Eggi Sudjana. Eggi pun telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.