Sempat melawan
Ibnu yang saat itu bersama rekannya berinisial AB sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Ibnu juga sempat membuang alat komunikasi miliknya untuk menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Pemain Sinetron Ibnu Rahim Jual Narkoba di Kalangan Artis
"Karena kita tangkapnya kan di fly over jalan umum. Yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," tutur Edy.
Ibnu kini dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.