JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2020 dalam waktu dekat.
Meski belum final, Anies menuturkan, UMP yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973.
Jika naik 8,51 persen dari Rp 3,9 juta, maka UMP DKI 2020 akan mencapai sekitar Rp 4,2 juta per bulan.
Namun, hal ini ditolak oleh Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Daerah DKI Jakarta Winarso.
Baca juga: Menanti Penetapan UMP DKI 2020 di Angka Rp 4,2 Juta
Meski dewan buruh sudah mengusulkan Rp 4,6 juta, menurut Winarso upah tersebut belumlah cukup.
Ia mengatakan, upah minimum yang layak dan bisa mensejahterakan buruh adalah sebesar Rp 5,2 juta.
“Untuk saat ini kalau dihitung kurang atau tidak ya kurang (kalau Rp 4,2 juta) paling tidak Rp 5.200.000. Itu dihitung bisa untuk kebutuhan pokok, bayar listrik, kamar mandi, dan rekreasi,” ujar Winarso saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).
Winarso mengatakan, jika nantinya permintaan itu tidak diwujudkan, pihaknya akan menuntut dan mendatangi Anies.
Baca juga: Anies soal UMP DKI 2020: Arahnya Akan Sesuai Keputusan Pemerintah
“Ya kami akan buat tuntutan ke Gubernur Anies ya, untuk kenaikan UMP ini,” ucapnya.
Winarso berharap Anies mendengarkan tuntutan untuk menaikkan UMP. Sebab, ia menilai, pengusaha masih mampu menggaji buruh dengan UMP tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.