JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2020 dalam waktu dekat.
Meski belum final, Anies menuturkan, UMP yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973.
Jika naik 8,51 persen dari Rp 3,9 juta, maka UMP DKI 2020 akan mencapai sekitar Rp 4,2 juta per bulan.
Namun, hal ini ditolak oleh Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Daerah DKI Jakarta Winarso.
Baca juga: Menanti Penetapan UMP DKI 2020 di Angka Rp 4,2 Juta
Meski dewan buruh sudah mengusulkan Rp 4,6 juta, menurut Winarso upah tersebut belumlah cukup.
Ia mengatakan, upah minimum yang layak dan bisa mensejahterakan buruh adalah sebesar Rp 5,2 juta.
“Untuk saat ini kalau dihitung kurang atau tidak ya kurang (kalau Rp 4,2 juta) paling tidak Rp 5.200.000. Itu dihitung bisa untuk kebutuhan pokok, bayar listrik, kamar mandi, dan rekreasi,” ujar Winarso saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).
Winarso mengatakan, jika nantinya permintaan itu tidak diwujudkan, pihaknya akan menuntut dan mendatangi Anies.
Baca juga: Anies soal UMP DKI 2020: Arahnya Akan Sesuai Keputusan Pemerintah
“Ya kami akan buat tuntutan ke Gubernur Anies ya, untuk kenaikan UMP ini,” ucapnya.
Winarso berharap Anies mendengarkan tuntutan untuk menaikkan UMP. Sebab, ia menilai, pengusaha masih mampu menggaji buruh dengan UMP tersebut.
“Harapan kami itu pemerintah daerah mengabulkan pernyataan kami ya. Pak Anies tidak sesuai dengan penetapan UMR pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan dua angka UMP DKI 2020 kepada Anies, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan.
Angka Rp 4,2 juta diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka Rp 4,6 juta diusulkan oleh serikat pekerja.
Unsur pengusaha mengusulkan UMP sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019.
Sementara itu, unsur serikat pekerja mengusulkan UMP dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 3.965.221, kenaikan inflasi 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.