JAKARTA, KOMPAS.com- Sebanyak 14 orang asal sejumlah negara di Afrika diamankan dari Apartemen Green Pramuka oleh Imigrasi Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019) malam.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Jakarta Pusat, Kevin Semuel Manus, mengatakan, dari 14 yang diamankan, ada 11 orang yang melanggar izin tinggal atau overstay.
Penangkapan sebelas warga negaara asing (WNA) itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan keberadaan orang asing tersebut.
“Kami bekerja sama dengan apartemen untuk menyelidiki keberadaaan WNA ini,” ucap Kevin saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Imigrasi Jakpus Sidak Apartemen Green Pramuka, WNA Takut hingga Pasrah
Ia mengatakan, saat diminta dokumen perjalanan atau izin tinggal, orag-orang tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan dokumen tersebut.
“Hasil pemeriksaan, masa berlaku izin tinggal WNA asal Afrika itu telah melebihi dari batas waktu izin tinggal yang diberikan," ujarnya.
Menurut dia, mereka datang ke Indonesia rata-rata untuk urusan pekerjaan dan berwisata.
Pihak Imigrasi masih menelusuri apa alasan para WNA itu masih bertahan tinggal di Indonesia.
Head of Communication Green Pramuka City, Lusida Sinaga, mengatakan, WNA memang sering menetap di apartemen itu. Bisanya mereka menyewa dari broker ilegal.
Ia menyatakan, Green Pramuka City sebenarnya menyewakan kamar ke WNA jika mereka memiliki paspor dan kartu izin tinggal terbatas (kitas).
"Dalam aturan memang persyaratannya itu harus ada paspor, Kitas bahkan kalau yang bekerja mereka juga harus punya visa kerja atau visa turis,” ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.