JAKARTA, KOMPAS.com - Keresahan warga di Cilincing, Jakarta Utara, akan aksi onar yang kerap dilakukan seorang preman bernama Ratum (50) mencapai puncak pada 15 September.
Bahkan, kemarahan warga berujung maut bagi Ratum yang tewas dibacok Ahmad Yani dan warga lain.
Ahmad mengatakan rekan-rekannya sudah lama ingin membuat perhitungan terhadap korban. Tapi ia yang berperan sebagai satgas keamanan kampung Jalan Kalibaru Timur III, Cilincing, Jakarta Utara, masih meminta rekan-rekannya itu untuk menahan diri.
Namun, emosi mereka memuncak di hari pembunuhan tersebut. Saat itu, Ahmad dengan sembilan rekan itu sedang membakar ikan dan mabuk-mabukan. Tiba-tiba, Ratum yang juga sedang mabuk datang merusuh.
"(Korban) rusuh orangnya, lagi mabuk, terus ngacak-ngacak pos," kata Ahmad kepada wartawan saat rekonstruksi adegan di lokasi, Kamis (24/10/2019).
Baca juga: Resahkan Warga, Preman Tewas Dibacok Satgas Kampung
Ahmad yang kesal mengambil celurit yang sudah ia siapkan untuk berjaga-jaga apabila ada tawuran yang biasa terjadi di kampung tersebut. Sembilan rekannya itu juga diminta Ahmad untuk mengambil senjata tajam masing-masing.
Berbekal senjata itu, mereka lalu berpencar mencari Ratum. Setelah menemukan Ratum, Ahmad menghajarnya menggunakan tangan kosong.
Pukulan Ahmad membuat Ratum lari terbirit-birit. Ia kabur menuju rumahnya di Jalan Kalibaru Timur III. Namun, tinggal beberapa meter sampai ke rumah, Ahmad mampu meraih Ratum.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Bacok Preman hingga Tewas: Rusuh Orangnya, Lagi Mabuk Acak-acak Pos
Ia lalu membacoknya berkali-kali hingga korban mengalami pendarahan hebat. Sembilan rekan Ratum yang tadinya ingin ikut serta mengurungkan niat setelah melihat Ratum luka parah.
Setelah peristiwa itu, mereka pun melarikan diri dan membiarkan Ratum tergeletak di atas tanah. Warga yang baru selesai shalat subuh di masjid melihat Ratum yang bersimbah darah lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Cilincing.
Warga sekitar mengakui bahwa selama ini Ratum berperilaku buruk. Ia sering memalak warga terutama yang memiliki warung.
Mei Menarawati (40), salah seorang warga kampung tersebut, mengatakan bahwa semasa hidupnya, korban pernah menjadi tahanan atas kasus pembunuhan.
"Korban itu pernah nusuk anak polisi, mati. (Tempatnya) di sini juga, di ujung gang sana," kata Mei.
Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2007. Ratum dituntut 15 tahun penjara, tetapi hanya menjalaninya selama sembilan tahun.
Baca juga: Pembunuh Preman di Cilincing Kabur ke Pesantren di Banten
Selain itu, kata Mei, Ratum juga pernah membacok seorang anak muda yang sedang berpacaran di kampung tersebut.
"Enggak tahu alasannya apa, mungkin enggak suka sama gaya pacaran mereka. Tapi untung yang waktu itu enggak mati. Abis dibacok, dia kabur terus enggak kelihatan ke mana," tutur Mei.
Akan tetapi, bertahun-tahun hidup di dalam bui ternyata tidak membuat Ratum jera. Ia tetap saja meresahkan warga kampung sendiri.
Adapun peristiwa pembunuhan itu terekam oleh CCTV. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, rekaman CCTV itu sangat membantu pihaknya dalam melacak korban.
"Pengungkapan ini terbantu oleh adanya CCTV yang ada di sekitar lokasi," ujar Budhi.
Setelah membunuh Ratum, Ahmad Yani berusaha menghilangkan jejak. Ia kabur ke pesantren tempat ia pernah menutut ilmu di Rangkasbitung, Banten.
Kasubnit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Ipda Kevin Situmorang mengatakan, si pelaku berniat hanya singgah sebentar di sana sebelum melanjutkan pelarian ke kawasan Pemalang, Jawa Tengah.
Baca juga: Polisi Rekonstruksi Adegan Pembunuhan Preman 50 Tahun di Cilincing
Sebelum ke Pemalang, pada Jumat (20/9/2019) Ahmad berniat mengambil uang ke Serpong. Namun, ketika ia tiba di Stasiun Maja, polisi menangkap Ahmad.
"Pas ditangkap, dia berusaha melarikan diri. Jadi kita lakukan tindakan tegas terukur (tembak)," ujar Kevin.
Ahmad Yani kemudian diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain Ahmad, polisi juga mengamankan salah satu rekannya yang berinisial AM, sementara 8 sisanya masih buron.
Para pelaku dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.