TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Industri hiburan kembali tercoreng dengan ditangkapnya Ibnu Rahim (19) oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan terkait kepemilikan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Artis yang pernah bermain di sinetron 'Madun' yang disiarkan sebuah televisi swasta itu ditangkap di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Saat ditangkap, Ibnu Rahim tak sendirian. Dia bersama rekannya AB yang berkerja sebagai kurir pengantar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Edy Suprayitno mengatakan, Ibnu dan AB ditangkap berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang melibatkan BDW. Tersangka BDW ditangkap beberapa minggu sebelumnya.
Baca juga: Mengenal Sosok Ibnu Rahim yang Dulu Main Sinetron Madun, Kini Jadi Pengedar Narkoba
BDW mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang dimilikinya pemberian Ibnu.
Polisi lalu mengejar Ibnu. Berdasarkan keterangan BDW, Ibnu akan melakukan transaksi narkoba.
"Setelah kami mengamati beberapa waktu di lokasi, terdapat yang bersangkutan yang kami curigai. Dan kami hampiri dia dan langsung kami amankan," kata Edy.
Dari tangan Ibnu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan sabu-sabu seberat satu gram dan lima butir ekstasi berwarna hijau.
Sebelum ditangkap, Ibnu sempat mencurigai kedatangan petugas yang sedang mengintainya.
Saat ditangkat, Ibnu yang panik langsung membuang alat komunikasi miliknya.
Diduga, itu dilakukan untuk menghilangkan jejak narkoba yang didapat.
"Kami tangkapnya kan di flyover jalan umum. Yang bersangkutan langsung membuang alat komunikasinya," ujar Edy.
Ibnu juga sempat melakukan perlawanan. Dia dan AB mencoba untuk melarikan diri.
"Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada petugas untuk berusaha melarikan diri," ujar Edy.
Edy mengatakan, selain menggunakan ekstasi dan sabu, Ibnu juga merupakan pengedar.