Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Seputar Penangkapan Ibnu Rahim Terkait Kepemilikan Narkoba

Kompas.com - 25/10/2019, 09:08 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Dia mengedarkan barang haram tersebut ke orang lain selama satu tahun belakangan.

"Selain menggunakan, diketahui kalau dia juga mengedarkan. Saat ini kami kategorikan dia masih pengedar. Sudah satu tahun," katanya.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait ke mana saja Ibnu mengedarkan narkoba.

Menurut Edy, Ibnu biasanya menjual ekstasi seharga Rp 250 sampai dengan Rp 300 ribu per empat butir.

"Saat kami tangkap itu barang buktinya ada 3 paket sabu-sabu juga seberat satu gram. Untuk per paket yang bersangkutan menjual Rp 200 ribu. Hasilnya ....buat sehari-hari," ujar Edy.

4. Dapat barang dari Napi 

Dari pengakuan Ibnu, narkoba tersebut didapat dari salah seorang tahanan yang berada di dalam lapas.

"Dia dapat narkoba itu juga komunikasi dengan orang di dalam LP di Jakarta," kata Edy.

Edy tak menyebutkan nama lapas yang dimaksud. Dia hanya mengatakan, lapas tersebut berinisial C, di Jakarta.

5. Kemungkinan narkoba dijual di kalangan artis

Satnarkoba Polres Tangerang Selatan masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba yang dilakukan Ibnu Rahim.

Pengembangan akan dilakukan ke jaringan Ibnu hingga ke kalangan artis.

"Untuk sementara masih kami dalami apakah dia pernah memberikan atau menjual ke kalangan artis. Itu akan kami kembangkan," kata Edy.

Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Pemain Sinetron Ibnu Rahim Jual Narkoba di Kalangan Artis

Sementara ini polisi masih kesulitan untuk mengetahui jaringan itu karena alat komunikasi atau handphone Ibnu Rahim telah dibuang saat proses penangkapan. Sampai saat ini, alat komunikasi tersebut belum ditemukan.

"Kami ada kendala sedikit karena alat komunikasi yang dibuang itu belum ketemu," ucapnya.

6. Edarkan Narkoba karena sepi job

Ibnu Rahim mengaku kepada polisi bahwa ia nekat menjual narkoba karena tawaran main sinetron sepi.

"Dia memakai dan mengedarkan narkoba juga karena sudah tidak ada kegiatan program (sinetron). Ya (sepi tawaran) dan satu lagi juga karena lingkungan," ujar Edy.

Masih berdasarkan pengakuannya, uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Iya buat kebutuhan sehari-hari hasil penjualannya," kata dia.

Ibnu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman terhadapnya ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com