Dia mengedarkan barang haram tersebut ke orang lain selama satu tahun belakangan.
"Selain menggunakan, diketahui kalau dia juga mengedarkan. Saat ini kami kategorikan dia masih pengedar. Sudah satu tahun," katanya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait ke mana saja Ibnu mengedarkan narkoba.
Menurut Edy, Ibnu biasanya menjual ekstasi seharga Rp 250 sampai dengan Rp 300 ribu per empat butir.
"Saat kami tangkap itu barang buktinya ada 3 paket sabu-sabu juga seberat satu gram. Untuk per paket yang bersangkutan menjual Rp 200 ribu. Hasilnya ....buat sehari-hari," ujar Edy.
Dari pengakuan Ibnu, narkoba tersebut didapat dari salah seorang tahanan yang berada di dalam lapas.
"Dia dapat narkoba itu juga komunikasi dengan orang di dalam LP di Jakarta," kata Edy.
Edy tak menyebutkan nama lapas yang dimaksud. Dia hanya mengatakan, lapas tersebut berinisial C, di Jakarta.
Satnarkoba Polres Tangerang Selatan masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba yang dilakukan Ibnu Rahim.
Pengembangan akan dilakukan ke jaringan Ibnu hingga ke kalangan artis.
"Untuk sementara masih kami dalami apakah dia pernah memberikan atau menjual ke kalangan artis. Itu akan kami kembangkan," kata Edy.
Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Pemain Sinetron Ibnu Rahim Jual Narkoba di Kalangan Artis
Sementara ini polisi masih kesulitan untuk mengetahui jaringan itu karena alat komunikasi atau handphone Ibnu Rahim telah dibuang saat proses penangkapan. Sampai saat ini, alat komunikasi tersebut belum ditemukan.
"Kami ada kendala sedikit karena alat komunikasi yang dibuang itu belum ketemu," ucapnya.
Ibnu Rahim mengaku kepada polisi bahwa ia nekat menjual narkoba karena tawaran main sinetron sepi.
"Dia memakai dan mengedarkan narkoba juga karena sudah tidak ada kegiatan program (sinetron). Ya (sepi tawaran) dan satu lagi juga karena lingkungan," ujar Edy.
Masih berdasarkan pengakuannya, uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Iya buat kebutuhan sehari-hari hasil penjualannya," kata dia.
Ibnu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman terhadapnya ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.