JAKARTA, KOMPAS.com - Shairil Anwar, tersangka kasus penganiayaan Ninoy Karundeng diketahui memerintahkan tersangka F dan B untuk menyalin dan menghapus data dalam laptop Ninoy.
Hal ini diungkapkan Shairil saat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Shairil merupakan suami dari dokter Insani yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ninoy.
"Yang bersangkutan juga mengambil barang-barang milik korban berupa flashdisk, hard disk, dan SIM card," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/10/2019).
Baca juga: Akhir Pelarian Shairil Anwar, Buronan dalam Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
Argo menambahkan, Shairil tidak memberikan bantuan kepada Ninoy saat dia dianiaya di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Dia (Shairil Anwar) tidak memberikan perawatan (kepada Ninoy). Dia ikut menginterogasi dan mengintervensi korban," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, Shairil Anwar yang berstatus buron menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2019) kemarin.
Ketua Harian DKM masjid Al Falah, Ferry selaku pihak yang mendampingi Shairil Anwar pun berbicara kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan alasan mengapa Shairil akhirnya menyerahkan diri.
"Dia murni untuk datang serahkan diri untuk selesaikan proses karena ada rasa takut dan dia menyesali, sebagai warga negara baik dia taat hukum dan dia berpikir hari ini waktu tepat dia serahkan diri," kata Ferry.
Selama berminggu-minggu lari dari kejaran polisi, dia mengaku terbebani dengan bayang-bayang pengerjaan aparat.
Baca juga: Buronan Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri ke Polisi
Hingga akhirnya dia memutuskan untuk datang ke Masjid Al Falah lalu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
Shairil merupakan suami dari dokter Insani yang juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Ninoy. Adapun, istri Shairil merupakan orang yang memerintahkan Ninoy untuk menulis surat pernyataan tak dianiaya.
"Yang menuntun (Ninoy) ada tersangka RDS dan IZH. Mereka menuntun korban (Ninoy) agar tidak mempermasalahkan penganiayaan di TKP," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi.
Dedy menambahkan, kedua tersangka juga meminta Ninoy tak melaporkan kejadian penganiayaan itu ke polisi.
Kendati demikian, Ninoy mengabaikan perintah itu dan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2019.
"Mereka juga menuntun korban membuat surat pertanyaan tidak lapor ke polisi," lanjut Dedy.
Polisi telah menetapkan 16 tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Sebanyak 14 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Selama Jadi DPO Kasus Ninoy Karundeng, Shairil Hidup Nomaden di Bogor dan Bekasi
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang berinisial F dan RN ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan.
Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.
Adapun, Ninoy dianiaya di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu. Alasan penganiayaan itu karena Ninoy merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.