Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gisel Laporkan Akun Medsos yang Sebarkan Video Asusila Pencatut Namanya

Kompas.com - 25/10/2019, 16:58 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dan artis peran Gisella Anastasia melaporkan kasus dugaan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dan pencemaran nama baik atas video asusila yang mencatut namanya.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar video syur diduga mirip Gisel. Video tersebut pun ramai diperbincangkan di media sosial pada Selasa (22/10/2019). Gisel dengan tegas membantah anggapan perempuan dalam video itu adalah dirinya.

Baca juga: Didampingi Wijin, Gisel Sambangi Polda Metro Jaya

Gisel mengatakan, dirinya melaporkan sejumlah akun media sosial yang turut menyebarkan video asusila itu. Dia berharap, laporan itu bisa memberikan pelajaran terhadap masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan sosial media.

Menurut Gisel, penyebaran video yang mencatut namanya itu merugikannya dan keluarga.

"Kerugianya secara banyak banget, saya perempuan dan punya anak kecil. Jadi, pembuatan laporan ini supaya enggak terulang lagi baik pada saya dan orang lain, biar jera," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Baca juga: Gisel Terpaksa Tonton Video Syur Mirip Dirinya

Dalam laporannya tersebut, Gisel membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan akun media sosial yang menyebarkannya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Pengacara Gisel, Sandy Arifin mengatakan, kliennya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk diperiksa terkait laporan tersebut.

"Kami sudah siapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti. Mbaj Gisel sudah meminta beberapa rekannya yang melihat ada postingan di medsosnya (untuk menjadi saksi)," ujar Sandy.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Klarifikasi Gisel

Pada Selasa (22/10/2019), Gisel pertama kali angkat bicara soal dugaan video yang mencatut namanya.

"Saya bisa memastikan itu bukan saya,” ujar Gisel saat dihubungi wartawan, Selasa (22/10/2019).

Setelah memberikan kepastian bahwa yang ada di video tersebut bukan dirinya Gisel mengaku sedih melihat video tersebut. Belum lagi harus menghadapi anggapan miring orang yang langsung percaya bahwa wanita dalam video itu adalah dirinya.

“Iya tahu saya, saya sudah tahu dari kerabat sama manajemen saya juga, sudah cek juga. Yang pasti sedih, karena saya yang tahu diri saya sendiri. Saya tahu saya gimana,” ujar Gisel.

“Pasti akan ada banyak pihak juga yang mungkin akan langsung menyimpulkan gitu, tanpa cari kebenarannya. Jadi ya, saya sedih sekali, tapi itu bukan saya sih,” kata Gisel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com