JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang pengoperasian sepeda odong-odong di ruas jalan.
Sebelumnya, Pemprov DKI juga melarang pengoperasian kendaraan bermotor yang dimodifikasi menjadi odong-odong.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan pengoperasian odong-odong di jalan raya itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
"Semuanya yang digunakan untuk mengangkut orang (odong-odong kendaraan bermotor atau odong-odong sepeda). Kita harus menghadirkan transportasi yang aman," kata Syafrin di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).
Baca juga: Komunitas Pemilik Odong-odong Tolak Wacana Larangan Beroperasi
Kendati demikian, odong-odong sepeda hanya dilarang beroperasi di jalan raya.
"Jika mereka tidak masuk ke jalan raya, enggak apa-apa, yang berbahaya jika mereka beroperasi di jalan raya," kata Syafrin.
Menurut Syafrin, pengadaan odong-odong bermotor atau mekanik di jalan raya telah dilarang oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Nomor 5 Tahun 2014.
Odong-odong dinilai termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis dan layak jalan.
Baca juga: Odong-odong di Cempaka Putih Jadi Transportasi, Pengemudi Tolak Penertiban
Oleh karena itu, lanjut Syafrin, pemilik odong-odong diharapkan mencari pekerjaan lainnya dibanding mengoperasikan odong-odong.
"Terhadap pemilik odong-odong, kita harapkan bisa menyalurkan kegiatan yang bisa digeluti daripada menghadirkan kendaraan odong-odong yang mengabaikan keselamatan dan keamanan," ungkap Syafrin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.