JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyekapan Direktur PT Maxima Interindah Hotel, Engkos Kosasih.
Kasus tersebut terkait dengan kontrak kerja antara PT Maxima dengan kontraktor Ucu Suryana senilai Rp 31 milyar.
Setelah melakukan kontrak, Ucu memberikan dana keseriusan Rp 100 juta kepada pelapor untuk urusan surat- menyurat. Namun proyek tidak berjalan dan Ucu minta uang kembali.
Akan tetapi Engkos sudah menggunakan uangnya untuk mengurus surat-menyurat. Ucu lalu menggunakan jasa PT Hai Sua Jaya Sentosa untuk menagih uangnya ke Engkos.
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Debt Collector yang Sekap Bos Perusahaan Swasta
"Tersangka AB selaku direktur penyedia jasa diberi kuasa untuk menagih utang ke Engkos Kosasih sebesar 100 juta," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu di Polres Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
AB mendatangi Engkos di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat, guna menagih uang Rp 100 juta.
Dalam menjalankan aksinya AB tidak sendiri. Dia ditemani tujuh anak buahnya.
AB bersama anak buahnya lalu melakukan rapat tertutup di salah satu kamar hotel tempat Engkos bekerja.
Disepakati bahwa uang Rp 100 juta akan dibayarnya dalam kurung waktu lima hari. Untuk memastikan Engkos tidak kabur, para tukang tagih uang itu membatasi ruang gerak (menyekap) Engkos.
"Tujuh orang disuruh tunggu, memantau kegiatan Engkos agar tidak bisa kabur ke mana-mana, 3 orang di atas (kamar) 4 orang di bawah," kata Edy.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan