Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Seputar Penangkapan 7 Debt Collector Penyekap Direktur di Jakbar

Kompas.com - 28/10/2019, 16:41 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyekapan Direktur PT Maxima Interindah Hotel, Engkos Kosasih.

Kasus tersebut terkait dengan kontrak kerja antara PT Maxima dengan kontraktor Ucu Suryana senilai Rp 31 milyar.

Setelah melakukan kontrak, Ucu memberikan dana keseriusan Rp 100 juta kepada pelapor untuk urusan surat- menyurat. Namun proyek tidak berjalan dan Ucu minta uang kembali.

Akan tetapi Engkos sudah menggunakan uangnya untuk mengurus surat-menyurat. Ucu lalu menggunakan jasa PT Hai Sua Jaya Sentosa untuk menagih uangnya ke Engkos.

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Debt Collector yang Sekap Bos Perusahaan Swasta

"Tersangka AB selaku direktur penyedia jasa diberi kuasa untuk menagih utang ke Engkos Kosasih sebesar 100 juta," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu di Polres Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).

AB mendatangi Engkos di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat, guna menagih uang Rp 100 juta.

Dalam menjalankan aksinya AB tidak sendiri. Dia ditemani tujuh anak buahnya.

AB bersama anak buahnya lalu melakukan rapat tertutup di salah satu kamar hotel tempat Engkos bekerja.

Disepakati bahwa uang Rp 100 juta akan dibayarnya dalam kurung waktu lima hari. Untuk memastikan Engkos tidak kabur, para tukang tagih uang itu membatasi ruang gerak (menyekap) Engkos.

"Tujuh orang disuruh tunggu, memantau kegiatan Engkos agar tidak bisa kabur ke mana-mana, 3 orang di atas (kamar) 4 orang di bawah," kata Edy.

Meminta Uang Tunggu

Tidak hanya melakukan penyekapan, AB meminta Engkos membayar uang tunggu sebesar Rp 5 juta.

"Para tersangka minta uang Rp 5 juta kepada korban untuk uang tunggu, karena korban minta 5 hari nunggu lalu korban membayar dan AB membagikan ke tersangka lainnya," kata Edy.

Selain itu, berdasarkan keterangan polisi, Engkos juga dipaksa para tersangka untuk menandatangani perjanjian kenaikan utang dari Rp 100 Juta menjadi Rp 250 juta.

"AB juga memaksa korban menandatangani perjanjian kenaikan pembayaran utang karena adanya keterlambatan pembayaran dari 100 juta ke 250 juta dan korban menandatangani karena merasa terancam," ucap Edy.

Beruntung anak buah Engkos melaporkan peristiwa penyekapan itu ke Polres Jakarta Barat.

Kamis lalu polisi menangkap tujuh debt collector itu. AB selaku direktur perusahaan penyedia jasa penagihan tidak ada dilokasi saat penangkapan terjadi.

"Selain korban Engkos ada beberapa korban lainnya yakni karyawan hotel yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) tapi salah satu karyawan berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. Polisi langsung lakukan penindakan ke TKP," ucap Edy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP karena merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 7 unit HP, 1 company profile PT. Hai Sua Jaya Sentosa, dan satu surat perjanjian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com