JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyekapan Direktur PT Maxima Interindah Hotel, Engkos Kosasih.
Kasus tersebut terkait dengan kontrak kerja antara PT Maxima dengan kontraktor Ucu Suryana senilai Rp 31 milyar.
Setelah melakukan kontrak, Ucu memberikan dana keseriusan Rp 100 juta kepada pelapor untuk urusan surat- menyurat. Namun proyek tidak berjalan dan Ucu minta uang kembali.
Akan tetapi Engkos sudah menggunakan uangnya untuk mengurus surat-menyurat. Ucu lalu menggunakan jasa PT Hai Sua Jaya Sentosa untuk menagih uangnya ke Engkos.
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Debt Collector yang Sekap Bos Perusahaan Swasta
"Tersangka AB selaku direktur penyedia jasa diberi kuasa untuk menagih utang ke Engkos Kosasih sebesar 100 juta," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu di Polres Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
AB mendatangi Engkos di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat, guna menagih uang Rp 100 juta.
Dalam menjalankan aksinya AB tidak sendiri. Dia ditemani tujuh anak buahnya.
AB bersama anak buahnya lalu melakukan rapat tertutup di salah satu kamar hotel tempat Engkos bekerja.
Disepakati bahwa uang Rp 100 juta akan dibayarnya dalam kurung waktu lima hari. Untuk memastikan Engkos tidak kabur, para tukang tagih uang itu membatasi ruang gerak (menyekap) Engkos.
"Tujuh orang disuruh tunggu, memantau kegiatan Engkos agar tidak bisa kabur ke mana-mana, 3 orang di atas (kamar) 4 orang di bawah," kata Edy.
Tidak hanya melakukan penyekapan, AB meminta Engkos membayar uang tunggu sebesar Rp 5 juta.
"Para tersangka minta uang Rp 5 juta kepada korban untuk uang tunggu, karena korban minta 5 hari nunggu lalu korban membayar dan AB membagikan ke tersangka lainnya," kata Edy.
Selain itu, berdasarkan keterangan polisi, Engkos juga dipaksa para tersangka untuk menandatangani perjanjian kenaikan utang dari Rp 100 Juta menjadi Rp 250 juta.
"AB juga memaksa korban menandatangani perjanjian kenaikan pembayaran utang karena adanya keterlambatan pembayaran dari 100 juta ke 250 juta dan korban menandatangani karena merasa terancam," ucap Edy.
Beruntung anak buah Engkos melaporkan peristiwa penyekapan itu ke Polres Jakarta Barat.
Kamis lalu polisi menangkap tujuh debt collector itu. AB selaku direktur perusahaan penyedia jasa penagihan tidak ada dilokasi saat penangkapan terjadi.
"Selain korban Engkos ada beberapa korban lainnya yakni karyawan hotel yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) tapi salah satu karyawan berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. Polisi langsung lakukan penindakan ke TKP," ucap Edy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP karena merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 7 unit HP, 1 company profile PT. Hai Sua Jaya Sentosa, dan satu surat perjanjian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.