Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Seputar Penangkapan 7 Debt Collector Penyekap Direktur di Jakbar

Kompas.com - 28/10/2019, 16:41 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyekapan Direktur PT Maxima Interindah Hotel, Engkos Kosasih.

Kasus tersebut terkait dengan kontrak kerja antara PT Maxima dengan kontraktor Ucu Suryana senilai Rp 31 milyar.

Setelah melakukan kontrak, Ucu memberikan dana keseriusan Rp 100 juta kepada pelapor untuk urusan surat- menyurat. Namun proyek tidak berjalan dan Ucu minta uang kembali.

Akan tetapi Engkos sudah menggunakan uangnya untuk mengurus surat-menyurat. Ucu lalu menggunakan jasa PT Hai Sua Jaya Sentosa untuk menagih uangnya ke Engkos.

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Debt Collector yang Sekap Bos Perusahaan Swasta

"Tersangka AB selaku direktur penyedia jasa diberi kuasa untuk menagih utang ke Engkos Kosasih sebesar 100 juta," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu di Polres Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).

AB mendatangi Engkos di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat, guna menagih uang Rp 100 juta.

Dalam menjalankan aksinya AB tidak sendiri. Dia ditemani tujuh anak buahnya.

AB bersama anak buahnya lalu melakukan rapat tertutup di salah satu kamar hotel tempat Engkos bekerja.

Disepakati bahwa uang Rp 100 juta akan dibayarnya dalam kurung waktu lima hari. Untuk memastikan Engkos tidak kabur, para tukang tagih uang itu membatasi ruang gerak (menyekap) Engkos.

"Tujuh orang disuruh tunggu, memantau kegiatan Engkos agar tidak bisa kabur ke mana-mana, 3 orang di atas (kamar) 4 orang di bawah," kata Edy.

Meminta Uang Tunggu

Tidak hanya melakukan penyekapan, AB meminta Engkos membayar uang tunggu sebesar Rp 5 juta.

"Para tersangka minta uang Rp 5 juta kepada korban untuk uang tunggu, karena korban minta 5 hari nunggu lalu korban membayar dan AB membagikan ke tersangka lainnya," kata Edy.

Selain itu, berdasarkan keterangan polisi, Engkos juga dipaksa para tersangka untuk menandatangani perjanjian kenaikan utang dari Rp 100 Juta menjadi Rp 250 juta.

"AB juga memaksa korban menandatangani perjanjian kenaikan pembayaran utang karena adanya keterlambatan pembayaran dari 100 juta ke 250 juta dan korban menandatangani karena merasa terancam," ucap Edy.

Beruntung anak buah Engkos melaporkan peristiwa penyekapan itu ke Polres Jakarta Barat.

Kamis lalu polisi menangkap tujuh debt collector itu. AB selaku direktur perusahaan penyedia jasa penagihan tidak ada dilokasi saat penangkapan terjadi.

"Selain korban Engkos ada beberapa korban lainnya yakni karyawan hotel yang berada di TKP (tempat kejadian perkara) tapi salah satu karyawan berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. Polisi langsung lakukan penindakan ke TKP," ucap Edy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP karena merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 7 unit HP, 1 company profile PT. Hai Sua Jaya Sentosa, dan satu surat perjanjian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TikToker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

TikToker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com