JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap fakta terbaru terkait pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat tersangka AC, rekan dari artis peran Vicky Nitinegoro.
AC diamankan karena terbukti mengonsumsi rokok elektrik (vape) menggunakan cairan yang mengandung narkoba golongan satu jenis gorila.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya terkait penggunaan cairan vape mengandung narkoba itu.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial M, FF, dan PN.
Tersangka M ditangkap pada 17 Oktober lalu di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel yang menjadi sarana untuk transaksi jual beli cairan vape mengandung narkoba itu.
Polisi kemudian menangkap tersangka FF di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan saat hendak mengirim cairan vape mengandung narkoba.
Baca juga: Vicky Nitinegoro Dipulangkan Polisi karena Vape Tak Mengandung Tembakau Gorila
"Tersangka FF ditangkap saat mau mengirim suatu barang di tempat jasa pengiriman di Ciputat. (Polisi menyita) ada 6 liquid (cairan vape) yang mengandung narkoba," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Argo mengungkapkan, polisi selanjutnya menggeledah apartemen FF di kawasan Cinere. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 253 botol liquid (cairan vape) berukuran 5 mililiter (ml) yang mengandung narkoba jenis gorila.
"Ada juga 24 botol liquid siap pakai (yang diamankan), isinya 100 mililiter. Ada juga beberapa botol kosong, timbangan, dan kompor," ungkap Argo.
Tersangka terakhir yang diamankan berinisial PN. Dia merupakan otak dari pembuatan cairan vape mengandung narkoba itu.
"Tersangka PN berperan sebagai otak yang membuat bahan (cairan vape) itu, sekaligus pengedar. Dia yang mengatur dijual ke mana," ujar Argo.
Baca juga: Vicky Nitinegoro Diamankan bersama Dua Temannya, Satu Orang Positif Narkoba
Saat ini, polisi tengah memeriksa intensif ketiga tersangka guna mengetahui biaya pembuatan dan tujuan pengiriman cairan vape itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, artis peran Vicky Nitinegoro diamankan bersama dua rekannya berinisial AC dan AN di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (16/10/2019) malam.
Ketiganya menjalani tes urine guna mengetahui penggunaan narkoba. Hasil tes urine milik Vicky dan AN menunjukkan negatif narkoba. Sementara itu, hasil tes urine AC menunjukkan positif penggunaan narkoba.
Saat ini, AC ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.