Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tonton Rekonstruksi, Warga Soraki Ibu yang Aniaya Anaknya hingga Tewas

Kompas.com - 28/10/2019, 18:32 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga begitu antusias melihat rekontruksi kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan oleh NP (21) kepada anaknya, ZNL (2), di Jalan Haji Sanusi, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).

Polsek Kebon Jeruk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus melaksanakan rekontruksi sekitar pukul 15.45 WIB.

Dalam rekontruksi, polisi membawa NPA dan memeragakan 21 adegan di tempat kejadian perkara (TKP).

Kebanyakan adegan dilakukan dalam kontrakan pelaku yang berada di lantai 2.

Pantuan Kompas.com situasi di sekitar TKP dipenuhi oleh warga yang penasaran melihat secara langsung.

Baca juga: Sejumlah Fakta Ibu Aniaya Anaknya hingga Tewas di Kebon Jeruk

NPA yang memakai kaus berwarna orenye dan masker hijau tampak tertunduk saat salah satu adegan rekontruksi dilakukan di luar kontrakan.

Situasi semakin ramai ketika warga yang menonton menyoraki NPA dan berusaha mengambil foto.

"Wuuu... dasar... dasar...," teriak warga di lokasi.

Polisi yang bertugas sudah membuat batas jarak antara lokasi TKP dengan tempat warga menonton.

Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak merangsek masuk ke dalam area rekonstruksi.

Baca juga: NP, Ibu yang Bunuh Anaknya di Kebon Jeruk Dikenal sebagai Sosok Tertutup

Saat turun dari lantai 2 dan berjalan menuju mobil sejauh 200 hingga 250 meter, NPA terus disoraki oleh ibu-ibu yang menonton.

"Sudah Bu, sudah," ucap Irwandhy coba menenangkan keramaian.

Seperti diketahui, NPA telah melakukan tindak pidana berupa penganiayaan berujung kematian pada anak kandungnya ZNL pada Jumat (18/10/2019).

Kini NPA sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gelas plastik, galon berukuran 19 liter, dan pakaian korban.

Dari kasus ini, NPA bisa dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com