JAKARTA, KOMPAS.com - Warga begitu antusias melihat rekontruksi kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan oleh NP (21) kepada anaknya, ZNL (2), di Jalan Haji Sanusi, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
Polsek Kebon Jeruk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus melaksanakan rekontruksi sekitar pukul 15.45 WIB.
Dalam rekontruksi, polisi membawa NPA dan memeragakan 21 adegan di tempat kejadian perkara (TKP).
Kebanyakan adegan dilakukan dalam kontrakan pelaku yang berada di lantai 2.
Pantuan Kompas.com situasi di sekitar TKP dipenuhi oleh warga yang penasaran melihat secara langsung.
Baca juga: Sejumlah Fakta Ibu Aniaya Anaknya hingga Tewas di Kebon Jeruk
NPA yang memakai kaus berwarna orenye dan masker hijau tampak tertunduk saat salah satu adegan rekontruksi dilakukan di luar kontrakan.
Situasi semakin ramai ketika warga yang menonton menyoraki NPA dan berusaha mengambil foto.
"Wuuu... dasar... dasar...," teriak warga di lokasi.
Polisi yang bertugas sudah membuat batas jarak antara lokasi TKP dengan tempat warga menonton.
Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak merangsek masuk ke dalam area rekonstruksi.
Baca juga: NP, Ibu yang Bunuh Anaknya di Kebon Jeruk Dikenal sebagai Sosok Tertutup
Saat turun dari lantai 2 dan berjalan menuju mobil sejauh 200 hingga 250 meter, NPA terus disoraki oleh ibu-ibu yang menonton.
"Sudah Bu, sudah," ucap Irwandhy coba menenangkan keramaian.
Seperti diketahui, NPA telah melakukan tindak pidana berupa penganiayaan berujung kematian pada anak kandungnya ZNL pada Jumat (18/10/2019).
Kini NPA sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gelas plastik, galon berukuran 19 liter, dan pakaian korban.
Dari kasus ini, NPA bisa dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.