JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat masih mengejar empat debt collector pelaku penyekapan seorang direktur di sebuah hotel yang berada di Jakarta Barat.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, masih ada empat pelaku tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) yang akan terus dicari oleh pihak kepolisian.
"Ada DPO, empat itu masih kami kejar, mereka juga termasuk para pejabat di PT itu," kata Dimitri di Polres Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
Masih kata Dimitri, empat DPO tersebut memiliki peran hampir sama dengan delapan tersangka yang tertangkap sebelumnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Debt Collector yang Sekap Bos Perusahaan Swasta
Keempat DPO juga turut turun ke lapangan guna mengamati situasi secara langsung.
"Bahkan direktur, manajer operasional terlibat melakukan aksi itu dan turun ke lapangan," ucap Dimitri.
Adapun inisial dari keempat DPO tersebut adalah; A selaku direktur, MAS selaku manajer umum, O dan J.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Kaki Bos Debt Collector yang Sekap Direktur Ditembak Polisi
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap delapan tersangka debt collector termasuk direktur yang bekerja di PT Hai Sua Jaya Sentosa.
Para debt collector ditangkap karena menyekap Direktur PT Maxima Engkos Kosasih dalam hotel selama lima hari.
Polisi menangkap para pelaku pada Kamis (24/10/2019) lalu.
Baca juga: Fakta Seputar Penangkapan 7 Debt Collector Penyekap Direktur di Jakbar
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP karena merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 7 unit HP, 1 company profile PT Hai Sua Jaya Sentosa, dan satu surat perjanjian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.