JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyekapan Direktur PT Maxima Interindah Hotel, Engkos Kosasih.
Korban disekap di hotel selama lima hari oleh para debt collector agar membayar sejumlah uang.
Berikut kronologi kasus tersebut hingga penangkapan para debt collector.
1. Kontrak kerja sama
Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT Maxima Interindah Hotel dengan kontraktor Ucu Suryana senilai Rp 31 miliar.
Setelah melakukan kontrak, Ucu memberikan dana keseriusan Rp 100 juta kepada Engkos untuk urusan surat- menyurat.
Namun, proyek tidak berjalan dan Ucu minta uang Rp 100 juta dikembalikan. Namun, Engkos beralasan sudah menggunakan uang tersebut untuk urus surat-menyurat.
2. Menyewa debt collector
Tidak tinggal diam, Ucu bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni penyedia jasa PT. Hai Sua Jaya Sentosa untuk menagih uang ke Engkos.
Pihak ketiga ini diberi tugas untuk menagih uang ke Engkos dalam waktu singkat.
AB yang menjabat sebagai Direktur PT. Hai Sua Jaya Sentosa menjadi pemimpin bagi para debt collector.
"Tersangka AB selaku direktur penyedia jasa diberi kuasa untuk menagih hutang ke Engkos Kosasih sebesar Rp 100 juta," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu di Polres Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
AB bertemu Engkos di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat, guna menagih uang Rp 100 juta.
Dalam menjalankan aksinya, AB ditemani tujuh orang anak buahnya berinisial A, J, M, H, F, F, dan F.
Setelah bertemu, AB bersama anak buahnya lalu melakukan rapat tertutup di salah satu kamar hotel tempat Engkos bekerja.