3. Disekap di hotel dan diperas
Setelah melakukan pertemuan, disepakati bahwa uang Rp 100 juta akan dibayarnya dalam kurung waktu lima hari.
Selama menunggu pembayaran, para debt collector kemudian menyekap Engkos agar tidak kabur.
"Tujuh orang disuruh tunggu memantau kegiatan Engkos agar tidak bisa kabur kemana-mana, tiga orang di atas (kamar), empat orang di bawah," kata Edy.
Penyekapan itu terjadi selama lima hari di Hotel Grand Akoya.
AB juga menyuruh anak buahnya untuk menagih uang tunggu sebesar Rp 5.000.000 kepada korban.
"Para tersangka minta uang Rp 5 juta kepada korban untuk uang tunggu, karena korban minta lima hari nunggu. Korban membayar dan AB membagikan ke tersangka lainnya," kata Edy.
Menurut polisi, Engkos juga dipaksa menandatangani perjanjian kenaikan hutang dari Rp 100 Juta menjadi Rp 250 Juta.
"AB juga memaksa korban menandatangani perjanjian kenaikan pembayaran utang karena adanya keterlambatan pembayaran dari Rp 100 juta ke Rp 250 juta dan korban menandatangani karena merasa terancam," ucap Edy.
4. Karyawan melapor ke Polisi
Salah satu karyawan yang mengetahui penyekapan kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak Polres Jakarta Barat.
Pada Kamis (24/10/2019), Polisi langsung menangkap tujuh debt collector. Sementara AB tidak ada di lokasi.
"Selain korban Engkos ada beberapa korban lainnya, yakni karyawan hotel yang berada di TKP tapi salah satu karyawan berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. Polisi langsung lakukan penindakan ke TKP," ucap Edy.
5. AB ditembak
Usai menangkap ketujuh debt collector, polisi memperoleh informasi keberadaan AB. Polisi melakukan pengejaran hingga keluar wilayah Jakarta Barat.