JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyekapan Direktur PT Maxima Interindah Hotel, Engkos Kosasih.
Korban disekap di hotel selama lima hari oleh para debt collector agar membayar sejumlah uang.
Berikut kronologi kasus tersebut hingga penangkapan para debt collector.
1. Kontrak kerja sama
Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT Maxima Interindah Hotel dengan kontraktor Ucu Suryana senilai Rp 31 miliar.
Setelah melakukan kontrak, Ucu memberikan dana keseriusan Rp 100 juta kepada Engkos untuk urusan surat- menyurat.
Namun, proyek tidak berjalan dan Ucu minta uang Rp 100 juta dikembalikan. Namun, Engkos beralasan sudah menggunakan uang tersebut untuk urus surat-menyurat.
2. Menyewa debt collector
Tidak tinggal diam, Ucu bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni penyedia jasa PT. Hai Sua Jaya Sentosa untuk menagih uang ke Engkos.
Pihak ketiga ini diberi tugas untuk menagih uang ke Engkos dalam waktu singkat.
AB yang menjabat sebagai Direktur PT. Hai Sua Jaya Sentosa menjadi pemimpin bagi para debt collector.
"Tersangka AB selaku direktur penyedia jasa diberi kuasa untuk menagih hutang ke Engkos Kosasih sebesar Rp 100 juta," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu di Polres Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
AB bertemu Engkos di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat, guna menagih uang Rp 100 juta.
Dalam menjalankan aksinya, AB ditemani tujuh orang anak buahnya berinisial A, J, M, H, F, F, dan F.
Setelah bertemu, AB bersama anak buahnya lalu melakukan rapat tertutup di salah satu kamar hotel tempat Engkos bekerja.
3. Disekap di hotel dan diperas
Setelah melakukan pertemuan, disepakati bahwa uang Rp 100 juta akan dibayarnya dalam kurung waktu lima hari.
Selama menunggu pembayaran, para debt collector kemudian menyekap Engkos agar tidak kabur.
"Tujuh orang disuruh tunggu memantau kegiatan Engkos agar tidak bisa kabur kemana-mana, tiga orang di atas (kamar), empat orang di bawah," kata Edy.
Penyekapan itu terjadi selama lima hari di Hotel Grand Akoya.
AB juga menyuruh anak buahnya untuk menagih uang tunggu sebesar Rp 5.000.000 kepada korban.
"Para tersangka minta uang Rp 5 juta kepada korban untuk uang tunggu, karena korban minta lima hari nunggu. Korban membayar dan AB membagikan ke tersangka lainnya," kata Edy.
Menurut polisi, Engkos juga dipaksa menandatangani perjanjian kenaikan hutang dari Rp 100 Juta menjadi Rp 250 Juta.
"AB juga memaksa korban menandatangani perjanjian kenaikan pembayaran utang karena adanya keterlambatan pembayaran dari Rp 100 juta ke Rp 250 juta dan korban menandatangani karena merasa terancam," ucap Edy.
4. Karyawan melapor ke Polisi
Salah satu karyawan yang mengetahui penyekapan kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak Polres Jakarta Barat.
Pada Kamis (24/10/2019), Polisi langsung menangkap tujuh debt collector. Sementara AB tidak ada di lokasi.
"Selain korban Engkos ada beberapa korban lainnya, yakni karyawan hotel yang berada di TKP tapi salah satu karyawan berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi. Polisi langsung lakukan penindakan ke TKP," ucap Edy.
5. AB ditembak
Usai menangkap ketujuh debt collector, polisi memperoleh informasi keberadaan AB. Polisi melakukan pengejaran hingga keluar wilayah Jakarta Barat.
"AB dikejar sampai ke Jakarta Timur ke salah satu stasiun kereta. Karena melawan, kepada AB kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar Edy.
Kepolisian tengah memburu empat pelaku lainnya. Mereka berinisial A selaku direktur, MAS selaku manajer umum, O dan J.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, empat buronan tersebut memiliki peran hampir sama dengan delapan tersangka yang sudah ditangkap.
"Ada DPO, empat itu masih kami kejar, mereka juga termasuk para pejabat di PT itu," kata Dimitri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP karena merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 7 unit HP, 1 company profile PT Hai Sua Jaya Sentosa, dan satu surat perjanjian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.