TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan menggelar razia terhadap griya pijat Mandiri Utama yang berlokasi di Jalan Otista Raya, Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019).
Kabid penegak perundang-undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana mengatakan dari razia tersebut sebanyak delapan terapis terjaring.
Dari pengakuannya, mereka dijanjikan kerja di luar negeri oleh pemilik griya pijat.
"Mereka dipekerjakan dengan janji-janji, misal ke luar negeri, ternyata hanya dipekerjakan di sini," kata Sapta di lokasi.
Baca juga: Perempuan Ini Menangis Histeris Saat Jemput Adiknya yang Terjaring Razia Griya Pijat
Berdasarkan data dari identitas, tidak ada terapis yang masih dibawah umur. Namun, diduga mereka tak hanya bekerja memijat, tetapi juga melakukan praktik prostitusi di griya pijat itu.
Dugaan tersebut semakin kuat setelah petugas berhasil menemukan beberapa alat kontrasepsi yang masih utuh di tas terapis dan sudah terpakai di beberapa kamar.
"Tempat yang lain belum kami bongkar tadi. Tadi langsung kami gembok saja. Kondom yang habis dipakai ada satu dan yang utuh ada," katanya.
Baca juga: Satpol PP Razia Griya Pijat di Ciputat, Terapis Sembunyi di Atas Gedung
Berdasarkan razia tersebut, petugas juga mengetahui griya pijat yang bernama Mandiri Utama tersebut juga tak memiliki izin.
Saat ini petugas pun telah menyegel lokasi tersebut. Sementara delapan terapis dan pemilik dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelanggaran ini karena kegiatan tak berizin. Apa pun alasannya ini tidak berizin. Tidak ada surat-surat yang bisa ditunjukkan apa izinnya, tapi ada kegiatan. Karena itu kami segel," tutur Sapta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.