TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - JN (39) ditangkap polisi dengan sangkaan memerkosa anak kandungnya, NK (16).
Warga Kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang, itu ditangkap petugas dari Polres Tangerang Selatan.
JN memerkosa putrinya yang masih duduk di bangku SMA secara berulang dalam kurun satu tahun.
Berikut rangkuman fakta kasus tersebut.
Bercerai
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kasus tersebut bermula saat JN dan istrinya bercerai dua tahun lalu.
Setelah setahun bercerai, JN kemudian melampiaskan nafsunya ke anak kandung.
"Sudah berulang-ulang (memerkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya. Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy di Polres Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019).
Baca juga: Polisi Sebut Kejiwaan Ayah yang Perkosa Anak Kandung Normal
Ferdy menjelaskan, aksi bejat JN terbongkar saat korban bertemu ibu kandung yang telah berpisah rumah.
Saat itu, sang ibu yang melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya.
Setelah diselidiki, korban baru mengaku telah diperkosa ayahnya.
"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan korban di kamar tempat tinggalnya.
"Melakukan di rumahnya karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy.
Modus bisa menangkal santet