Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Wiyogo Atmodarminto Menggusur yang Menghambat Pembangunan

Kompas.com - 29/10/2019, 09:54 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Tulisan di bawah ini adalah bagian dari Liputan Khusus "Teladan Para Mantan Gubernur DKI Jakarta". Simak kisah-kisah menarik mantan gubernur lainnya dalam tautan berikut ini.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian orang mungkin menganggap penggusuran merupakan ciri khas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Maklum, saat menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, Ahok banyak menggusur permukiman. Beberapa di antaranya merupakan permukiman ilegal.

Pada masa Ahok, Kampung Pulo digusur untuk normalisasi Kali Ciliwung, lokalisasi Kalijodo digusur untuk membangun ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA). Selain itu masih ada penggusuran di Pasar Ikan, Kampung Luar Batang, hingga Kampung Akuarium.

Kebanyakan warga yang menjadi korban menolak penggusuran itu beralasan pemerintah tak memberikan ganti rugi. Namun, penggusuran tetap dijalankan.

Baca juga: Gugatan ke Ahok soal Penggusuran: PT DKI Jakarta Kuatkan Putusan PN Jakpus

Beberapa kali penggusuran berujung ricuh, seperti di Kampung Pulo dan Pasar Ikan. Polisi bahkan menembakkan gas air mata. Penggusuran era Ahok pun menuai kontroversi.

Sebelum Ahok, sudah ada gubernur Jakarta yang juga melakukan penggusuran. Salah satunya Wiyogo Atmodarminto yang memimpin Jakarta pada 1987-1992.

Harian Kompas edisi 29 Desember 1991 mewartakan, Wiyogo menjadi sorotan salah satunya karena penggusuran yang membuat berang banyak orang dan menyebabkan menteri dalam negeri kala itu berniat memanggilnya.

Menggusur yang menghambat pembangunan

Pria yang akrab disapa Bang Wi itu diwartakan berulang kali melakukan penggusuran. Mantan Pangkostrad berpangkat letnan jenderal tersebut menggusur apa pun yang menghambat pembangunan Jakarta.

Proyek pembangunan jalan tembus Jalan Rasuna Said-Jalan Saharjo sepanjang 1,6 kilometer contohnya. Proyek era Bang Wi itu menggusur 276 pemilik tanah dan bangunan.

Saat itu, Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi berdasarkan Surat Gubernur DKI Nomor 2351 Tahun 1987. Harga ganti rugi berdasarkan taksasi itu bervariasi dari Rp 40.000 sampai Rp 225.000 per meter persegi, tergantung status dan lokasi tanah, belum termasuk bangunan dan benda di atasnya.

Dari 276 warga yang terkena proyek, ada tiga rumah yang belum digusur. Alasannya, pemilik rumah belum mengambil ganti rugi karena menuntut harga yang lebih besar.

Meski demikian, Wiyogo tetap meresmikan jalan tersebut dengan nama Jalan Casablanca pada akhir Mei 1991.

Kompas terbitan 22 Oktober 1991 melaporkan, tiga rumah itu akhirnya dibongkar paksa pada 21 Oktober 1991 meskipun pemiliknya belum menerima ganti rugi. Dua rumah dilaporkan berdiri di atas tanah negara.

Jalur pedestrian di Jalan Casablanca arah Tebet, Jakarta Selatan, kerap dilintasi pengendara sepeda motor.KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Jalur pedestrian di Jalan Casablanca arah Tebet, Jakarta Selatan, kerap dilintasi pengendara sepeda motor.

Pembongkaran dilakukan karena Pemerintah Jakarta telah "habis kesabaran" dan menganggap ketiga pemilik bangunan tersebut menghambat pembangunan.

Laporan Kompas pada 5 November 1991, buldoser Pemda DKI kembali merontokkan bangunan rumah warga yang dianggap menghambat pembangunan.

Pembongkaran paksa dilakukan di jalan tembus Jalan Dr Sahardjo-Kampung Melayu di Kelurahan Manggarai Selatan, Jakarta Selatan.

Proyek sepanjang 5,6 kilometer itu menggusur 1.215 kepala keluarga (KK).

Saat itu tidak seluruh warga bersedia mengambil ganti rugi yang ditetapkan dari Rp 50.000 sampai Rp 280.000, tergantung lokasi dan kategorinya, tidak termasuk harga bangunan dan benda di atasnya. Pemilik tanah merasa harga itu ditetapkan sepihak dan tidak sesuai dengan harga yang berlaku saat itu.

Gusur bangunan liar di tanah negara

Wiyogo juga pernah memerintahkan aparat kelurahan untuk tidak takut menertibkan bangunan liar di lahan yang diserobot pihak tertentu, khususnya di tanah negara.

"Bongkar saja, tak perlu ragu berbuat yang benar, syukur kalau bangunan-bangunan itu baru mulai didirikan," ujar mantan Duta Besar RI untuk Jepang itu (Kompas, 5 Desember 1987).

Baca juga: 3 Tahun Penggusuran Warga Kampung Akuarium dan Harapan Tinggal di Rumah Permanen...

Saat itu, Wiyogo menyatakan akan menyelesaikan persoalan penyerobotan lahan negara.

"Biasanya penyerobot lahan itu ada backing-nya. Kalau ini sampai terjadi, laporkan segera ke atasan langsung seperti camat dan wali kota. Kalau wali kota juga tak mampu, laporkan segera kepada saya, entah jenderal siapa pun di belakangnya. Saya akan menyelesaikan persoalannya," kata Bang Wi.

Gusur bangunan yang salahi aturan

Wiyogo juga acap kali memerintahkan aparat Pemda DKI menggusur bangunan-bangunan yang menyalahi aturan.

Kompas edisi 9 Desember 1987 melaporkan, bangunan tambahan di depan Blok B Pasar Induk Tekstil Tanah Abang diratakan petugas Pengawasan Pembangunan Kota Jakarta Pusat. Bangunan-bangunan itu digusur karena berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

Pembongkaran bangunan merupakan realisasi Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Wiyogo Atmodarminto Nomor 2230 tanggal 18 November 1987 tentang Penyelesaian Masalah Pasar Tanah Abang.

Pengacara para pedagang, yang mengaku sudah membeli kios di bangunan yang dibongkar, menghalang-halangi petugas yang akan menggusur bangunan itu.

Suasana tegang dan ramai pun mendahului peristiwa itu dan nyaris mengakibatkan pembongkaran gagal total. Sejumlah petugas keamanan dari Kodim Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Pusat terpaksa dikerahkan sehingga pelaksanaan pembongkaran akhirnya berjalan mulus.

Selain Blok B, bangunan tambahan di depan Blok A Pasar Induk Tekstil Tanah Abang juga harus dibongkar dengan alasan sama.

Pemda DKI di bawah kepemimpinan Wiyogo juga membongkar gedung Pasar Pulogadung yang sedang dibangun berlantai dua karena menyalahi aturan.

Kompas juga berulang kali memberitakan rencana pembongkaran sebagian bangunan perluasan Hotel Interhouse di Melawai, Jakarta Selatan, karena menyalahi aturan IMB.

Pembongkaran itu mulai direalisasikan pada Juni 1988 (Kompas, 30 Maret 1989).

Berikutnya, Wiyogo memerintahkan pemilik SPBU di Mampang Prapatan untuk membongkar sendiri bangunannya (Kompas, 2 Februari 1989).

Sungai Ciliwung di Kawasan Bukit Duri, Jakarta yang sebagian bantarannya sudah dinormalisasi, Jumat (18/8/2017). Di sepanjang bantaran yang sudah dinormalisasi juga dibangun jalan inspeksi.KOMPAS/HERU SRI KUMORO Sungai Ciliwung di Kawasan Bukit Duri, Jakarta yang sebagian bantarannya sudah dinormalisasi, Jumat (18/8/2017). Di sepanjang bantaran yang sudah dinormalisasi juga dibangun jalan inspeksi.

Wiyogo juga memerintahkan aparatnya untuk membongkar 21 bangunan yang didirikan PT MII di Pulau Macan, Kepulauan Seribu, karena adanya pelanggaran (Kompas, 28 Desember 1989).

Ia juga memerintahkan aparatnya, kali ini untuk membongkar Hotel Sofyan di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, karena bengunan itu dibangun tanpa mematuhi IMB. Sebelum dibongkar paksa, pemilik Hotel Sofyan membongkar sendiri bangunannya (Kompas, 5 Juni 1991).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com