Tulisan di bawah ini adalah bagian dari Liputan Khusus "Teladan Para Mantan Gubernur DKI Jakarta". Simak kisah-kisah menarik mantan gubernur lainnya dalam tautan berikut ini.
JAKARTA, KOMPAS.com – Bicara pelarangan becak mesti menyeret-nyeret nama Wiyogo Atmodarminto saat menjadi Gubernur DKI Jakarta (1987-1992). Letnan Jenderal yang pernah jadi Pangkostrad (1978-1981) itu punya alasan sendiri soal keputusannya melarang operasional becak.
Secara umum, Wiyogo menilai bahwa kendaraan roda tiga bebas polusi dan bertenaga manusia itu tidak selaras dengan visinya membangun Jakarta: BMW (bersih, manusiawi, berwibawa).
Becak dituduh biang kerok kemacetan. Wiyogo juga menganggap becak sebagai kendaraan yang menandakan “pengisapan manusia atas manusia lainnya” (Harian Kompas, 13 Juni 2018).
Istilah itu merupakan terjemahan atas “exploitation de l’homme par l’homme”, yang kerap disitir para pemikir, termasuk Soekarno.
Baca juga: Gubernur Wiyogo Atmodarminto Menggusur yang Menghambat Pembangunan
Keberadaan becak di Jakarta memang selalu dipinggirkan. Mulanya, becak semata tidak diakui sebagai kendaraan umum dalam Perda tentang Pola Dasar dan Rencana Induk Jakarta 1965-1985 yang disahkan DPRD-GR pada 1967.
Namun, jumlah becak terus meningkat. Gubernur Ali Sadikin kemudian melarang produksi dan distribusi becak ke Jakarta.
Tahun 1970, mengutip artikel Kompas.com pada 15 Januari 2018, jumlah becak telah mencapai 150.000 unit dengan 300.000 pengemudi.
Penggembosan operasional becak terus bergulir dengan terbitnya beberapa peraturan daerah yang “mendelegitimasi” becak sebagai angkutan umum. Ketika menjabat pun, Wiyogo sempat tampak lunak dalam upaya menekan angka becak di Jakarta.
Baca juga: Ahok: Yang Protes Becak Dilarang, Marah Aja ke Kuburan Pak Wiyogo
Dalam instruksinya bernomor 201 tahun 1988, Wiyogo “hanya” memerintahkan para pejabat di lima wilayah kota untuk melakukan penyuluhan terhadap pera pengusaha dan pengemudi becak dalam rangka penertiban becak di jalan.
Namun, dua tahun berselang, tanpa toleransi, Wiyogo memutuskan bahwa becak mesti hilang peredarannya dari bumi Jakarta. Dua puluh tahun tarik-ulur soal keberadaan becak di Jakarta dianggap sudah cukup sebagai “tenggang rasa” pemerintah.
“Vonis mati” itu merupakan amanat Perda Nomor 11 Tahun 1988 yang ia teken dua tahun sebelumnya. Becak resmi jadi angkutan terlarang pada 31 Desember 1990. Anak-anak Jakarta yang lahir era kiwari mungkin bakal menganggap perjumpaan dengan becak sebagai momen langka.
Pemerintah kemudian mengangkuti becak-becak yang dianggap bangkai itu setelah Wiyogo menjatuhkan vonis matinya pada pengujung Desember 1990.
Pemerintah lantas membuang bangkai-bangkai becak tadi ke Teluk Jakarta sebagai rumpon – semacam rumah ikan. Harian Kompas mencatat, jumlah becak yang disulap jadi rumpon itu tak kurang dari 80.000 unit.
Wiyogo yang menganggap becak sebagai simbol pengisapan sesama manusia berharap, para pengayuh becak bisa beralih pekerjaan sebagai, misalnya, sopir angkot. Pemerintah pun berharap bahwa mereka bisa memiliki keahlian lain ketika tak lagi bekerja sebagai penarik becak.