TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan masih membahas besaran upah minimum kota (UMK) tahun 2020 mendatang, dari yang saat ini mencapai Rp 3,841 juta.
Sekrestaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Yanti Sari mengatakan, pembahasan UMK tersebut dilakukan bersama Dewan Pengupahan, unsur pekerja dan pengusaha.
Saat ini, di Tangerang Selatan tercatat ada 2.344 perusahaan kecil, sedang dan besar dengan jumlah pekerja mencapai 58.868 orang.
"Untuk itu kami masih melakukan pembahasan, sudah ada rumusannya berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Yanti saat dihubungi, Selasa (29/10/2019).
Baca juga: KSPI Nilai Pengusaha Mampu Berikan UMP Rp 4,2 juta
Menurut Yanti, berdasar rumusan PP 78 tahun 2015 tersebut, penetapan UMK Tangsel harus mempertimbangkan angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik RI, inflasi nasional RI sebesar 3,39 persen sementara pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
"Maka kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional itu, 8,51 persen atau sekitar Rp 4,1 juta," ucapnya.
Karena itu, untuk UMK Tangerang Selatan nantinya akan ditetapkan setelah putusan UMP Banten.
Baca juga: Pemilik Odong-odong Sebut Penghasilannya Melebihi UMP DKI 2020
"Kalau besaran angkanya sama ya tidak apa-apa, yang disahkan UMP, kemudian baru setelah itu UMK. UMP disahkan nanti pada tanggal 1 November 2019, setelah itu 40 hari sebelum awal tahun (2020) UMK akan disahkan," kata Yanti.
Setelah pembahasan UMK dilakukan hasil nantinya akan diserahakan ke Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebelum dikirimkan ke Gubernur Banten untuk disahkan.
"Semoga dalam pembahasan ini tidak ada yang merasa diberatkan, baik pengusaha dan pekerja. Agar bisa tetap saling menguntungkan," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.