JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) DKI.
Pemprov DKI menetapkan sebanyak 3958 (sebelumnya 2999) formasi umum CPNS DKI. Jumlah tersebut dibutuhkan untuk tiga formasi, yakni tenaga kesehatan, guru, teknis, dan administrasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menjelaskan, masyarakat yang ingin mencoba peluang menjadi CPNS DKI dapat mendaftarkan diri secara online melalui situs SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Pendaftaran dibuka pada 11 Oktober 2019.
Baca juga: Pemkot Bekasi Cari 171 CPNS Tenaga Pendidik, Kesehatan, dan Teknik
Chaidir mengatakan, tahun ini pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
Ia menjelaskan, ada persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti berbagai proses ujian CPNS DKI.
Persyaratan umum, yakni:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, calon anggota TNI/Polri
3. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
4. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta
5.Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
6. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter
7. Bebas pemakaian narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional atau kepolisian
8. Berkelakuan baik dengan dibuktikan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian