Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Murid SMA Gonzaga Tidak Naik Kelas hingga Akhirnya Gugat Sekolah ke Pengadilan

Kompas.com - 30/10/2019, 15:43 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Menyatakan anak penggugat memenuhi syarat untuk melanjutkan kegiatan belajar-mengajar ke kelas XII.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi:

Ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000,- (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);

Ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah);

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat;

- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

-Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," demikian keterangan yang tertera dalam situs web resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com