"Ketika pimpinan pusat mengatakan tetap menolak, ya kami akan menjalankan, menolak juga. Tidak menutup kemungkinan kami akan juga aksi di sini," ujar Winarso.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka UMP DKI Jakarta 2020 kepada Anies, yakni Rp 4.276.349,906 dan Rp 4.619.878,99 per bulan.
Angka Rp 4,2 juta diusulkan unsur pengusaha dan pemerintah, sementara angka Rp 4,6 juta diusulkan oleh serikat pekerja.
Anies sebelumnya menyatakan, meskipun belum final, UMP DKI 2020 yang ditetapkan akan mengarah pada keputusan pemerintah pusat.
Jika mengikuti keputusan pemerintah, maka UMP DKI Jakarta 2020 naik 8,51 persen dari UMP 2019. Dengan demikian, UMP DKI 2020 diperkirakan Rp 4.276.349 per bulan.
"Arahnya kami akan sesuai dengan keputusan pemerintah, belum final ini, tapi arahnya begitu, seperti juga tahun lalu," kata Anies, Rabu lalu.
Anies menyampaikan, selain menaikkan UMP, Pemprov DKI akan membantu menurunkan biaya hidup para pekerja dengan memberikan Kartu Pekerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.