Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Aulia Kesuma, Tersangka Pembunuhan Suami dan Anak Tiri Dilimpahkan ke Kejati

Kompas.com - 30/10/2019, 19:09 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka kasus pembunuhan suami dan anak tiri, Aulia Kesuma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, berkas perkara itu dilimpahkan pada Rabu (30/10/2019).

Berkas perkara itu terdaftar dalam nomor BP/755/X/2019/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2019.

"(Berkas perkara) sudah dilimpahkan hari ini," kata Jerry saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Istri dan Selingkuhan yang Rencanakan Pembunuhan Suami Terinspirasi Kasus Aulia Kesuma

Dikonfimasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kini polisi tengah menunggu proses pemeriksaan berkas perkara tersebut hingga dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

"Saat ini, kami menunggu keputusan Jaksa terkait kelengkapan berkas perkaranya," ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23) pada Agustus 2019 lalu.

Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi. Aulia berharap, rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dijual untuk melunasi utangnya senilai Rp 10 miliar. Namun, tidak diizinkan Edi.

Baca juga: Aulia Kesuma Sempat Survei ke Tangerang Sebelum Bakar Jenazah Pupung dan Dana di Sukabumi

Aulia dibantu anak kandungnya, KV dan tiga pembunuh bayaran, yakni Supriyanto alias AP, S dan A untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya. Namun, saat eksekusi, AP tak terlibat karena AP pura-pura kesurupan.

Sehingga, Aulia hanya dibantu KV dan dua pembunuh bayaran berinisial S dan A untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur jenis Vandres di rumahnya di Lebak Bulus.

Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.

Baca juga: Ingin Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Cari Dukun Santet ke Yogyakarta

Selain Aulia dan KV, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni S, A, Karsini alias TN, suami Karsini yang bernama Rodi, dan Supriyanto alias AP.

Kedua pembunuh bayaran, S dan A itu ditangkap di Lampung Timur, Lampung oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya dibantu Polda Lampung.

Sementara, ketiga tersangka lainnya diamankan di sebuah gubuk di tengah kebon kopi di Oku, Sumatera Selatan, Kamis (5/9/2019). Ketujuh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com