JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak ada keharusan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempublikasi atau membuka akses Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) 2020 DKI.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Wibi Andrino melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2019).
"Berdasarkan bimbingan teknis dari Kemendagri, tidak ada keharusan untuk mem-publish bila masih rancangan," kata Wibi.
Baca juga: Sudin Pendidikan Jakbar Tak Menyangka Anggaran Lem Aibon Rp 82 M Akan Viral
Wibi mengatakan, rancangan KUA-PPAS itu telah dipegang oleh seluruh anggota DPRD dan sedang dibahas di masing-masing komisi.
Ia berujar, saat ini Nasdem sedang fokus dalam pembahasan KUA PPAS tersebut di komisi dan badan anggaran. Mereka tengah memeriksa secara detail setiap anggaran yang diajukan tiap SKPD.
"Komitmen kami adalah anggaran yang keluar harus dapat dipertanggung jawabkan karena ini uang rakyat," ucap Wibi.
Baca juga: Ima Mahdiah Minta Anies Buka Data KUA PPS agar Banyak Pihak Ikut Sisir Anggaran
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya belum akan membuka atau mengunggah rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran ( KUA-PPAS) 2020 DKI Jakarta pada situs web apbd.jakarta.go.id.
Anies mengaku khawatir jika diunggah dan dilihat publik akan menimbulkan keramaian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.