Mayoritas angkutan umum saat ini masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM).
Pabrik dan kendaraan bermotor
Kompas edisi 19 September 1990 memberitakan, semua pabrik di wilayah Jakarta ditargetkan sudah memasang penyaring udara pada 1991. Tujuannya agar udara di Jakarta diharapkan bebas dari polusi pabrik.
Wiyogo menyatakan, penyediaan sarana dan prasarana di kawasan industri harus memperhatikan kelestarian lingkungan.
Semua jenis kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi yang ditetapkan Pemda DKI tidak diperkenankan beroperasi di jalan-jalan Jakarta.
Untuk itu, kendaraan bermotor pribadi maupun umum wajib melakukan uji emisi (Kompas, 20 September 1990).
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1222 Tahun 1990 tentang Baku Mutu Udara Emisi Kendaraan Bermotor di wilayah DKI Jakarta tertanggal 9 September 1990.
Polusi udara era Anies
Membereskan polusi udara Jakarta nyatanya tak semudah membalikkan telapak tangan. Lebih dari 30 tahun berlalu, polusi udara masih menjadi isu yang harus diselesaikan gubernur DKI saat ini, Anies Baswedan.
Berdasarkan Data Dinas Lingkungan Lingkungan DKI Jakarta, sumber pencemaran udara paling banyak berasal dari kendaraan bermotor.
Sebanyak 75 persen sumber polusi udara berasal dari kendaraan bermotor atau transportasi darat, 9 persen berasal dari pembangkit listrik dan pemanas, 8 persen dari pembakaran industri, dan 8 persen dari pembakaran domestik.
Anies telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada Agustus lalu untuk mengatasi masalah polusi udara.
Lewat ingub itu, Anies memerintahkan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan berbagai langkah dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Langkah-langkah itu antara lain membatasi usia kendaraan umum dan pribadi, peremajaan angkutan umum yang terintegrasi Jak Lingko, memperluas aturan ganjil genap, meningkat tarif parkir di lokasi yang dilayani angkutan umum.
Kemudian, merealisasikan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada 2021, memberlakukan uji emisi berkala sebagai syarat operasional kendaraan, merevitalisasi trotoar di 25 ruas jalan protokol untuk mendorong warga beralih menggunakan angkutan umum, mengukur emisi cerobong aktif setiap enam bulan.
Berikutnya, menanam tanaman berdaya serap polutan tinggi di area publik dan gedung-gedung milik pemerintah DKI, mengadopsi prinsip green building, hingga memasang solar panel di gedung-gedung milik pemerintah DKI.
Teranyar, Pemprov DKI Jakarta mengampanyekan kendaraan listrik bebas emisi lewat Karnaval Jakarta Langit Biru pada Minggu pekan lalu.
"Kami menyadari banyak tantangan mengenai kualitas udara dan salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah mendorong menggunakan kendaraan yang tidak menimbulkan polusi udara atau bebas emisi," kata Anies di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.