Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Wiyogo Atmodarminto dan Polusi Udara Jakarta 30 Tahun Lalu

Kompas.com - 31/10/2019, 06:29 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polusi udara bukan persoalan baru yang dihadapi Jakarta. Masalah itu sudah muncul lebih dari 30 tahun lalu.

Jauh sebelum Gubernur Anies Baswedan memimpin Jakarta, Gubernur Wiyogo Atmodarminto sudah lebih dulu menghadapi persoalan polusi ini.

Wiyogo adalah gubernur Jakarta periode 1987-1992.

Kompas terbitan 13 September 1988 mewartakan, pencemaran udara di Jakarta saat itu sudah melebihi ambang yang ditentukan.

Padatnya kendaraan bermotor dan kemacetan menjadi penyebab polusi udara di jalan-jalan tertentu, seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Cililitan, dan Jalan Bandengan.

Baca juga: Wiyogo Atmodarminto, Gubernur yang Memvonis Mati Becak di Ibu Kota

Saat itu, tercatat ada 1.319.966 unit kendaraan bermotor di Jakarta. Rinciannya, 708.464 unit sepeda motor, 350.257 unit mobil penumpang, 107.909 unit bus, dan 153.358 unit mobil barang.

Polusi salah satunya disebabkan oleh timah hitam yang terdapat dalam bahan bakar bensin. Pembakaran satu liter bensin menghasilkan 0,8 gram timah hitam.

Pencemaran udara juga menjadi isu yang diberitakan Kompas pada 30 Oktober 1989. Penyebabnya pun mayoritas dari kendaraan bermotor.

Dalam berita itu disebutkan, Jalan Sudirman ditutup dari kendaraan bermotor setiap Minggu pagi dan digunakan untuk kegiatan olahraga.

Monas juga digunakan untuk kegiatan senam dan lainnya yang tidak menggunakan kendaraan bermotor.

Kebijakan itu tentunya dibuat dalam rangka mengurangi polusi udara.

Baca juga: Gubernur Wiyogo Atmodarminto Menggusur yang Menghambat Pembangunan

Polusi udara Jakarta kembali diberitakan Kompas pada 13 Januari 1990. Kadar debu udara di beberapa wilayah Jakarta saat itu sudah jauh melewati nilai ambang batas yang ditetapkan.

Hasil pengukuran di kawasan perdagangan Bandengan Utara dan beberapa tempat membuktikan kadar debu udara rata-rata lebih dari 551 mikrogram per meter kubik.

Padahal, nilai ambang batas debu di udara ditetapkan hanya 260 mikrogram per meter kubik.

Pencemaran udara disebabkan banyaknya industri dan semakin langkanya ruang hijau.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com