Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Wiyogo Atmodarminto dan Polusi Udara Jakarta 30 Tahun Lalu

Kompas.com - 31/10/2019, 06:29 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polusi udara bukan persoalan baru yang dihadapi Jakarta. Masalah itu sudah muncul lebih dari 30 tahun lalu.

Jauh sebelum Gubernur Anies Baswedan memimpin Jakarta, Gubernur Wiyogo Atmodarminto sudah lebih dulu menghadapi persoalan polusi ini.

Wiyogo adalah gubernur Jakarta periode 1987-1992.

Kompas terbitan 13 September 1988 mewartakan, pencemaran udara di Jakarta saat itu sudah melebihi ambang yang ditentukan.

Padatnya kendaraan bermotor dan kemacetan menjadi penyebab polusi udara di jalan-jalan tertentu, seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Cililitan, dan Jalan Bandengan.

Baca juga: Wiyogo Atmodarminto, Gubernur yang Memvonis Mati Becak di Ibu Kota

Saat itu, tercatat ada 1.319.966 unit kendaraan bermotor di Jakarta. Rinciannya, 708.464 unit sepeda motor, 350.257 unit mobil penumpang, 107.909 unit bus, dan 153.358 unit mobil barang.

Polusi salah satunya disebabkan oleh timah hitam yang terdapat dalam bahan bakar bensin. Pembakaran satu liter bensin menghasilkan 0,8 gram timah hitam.

Pencemaran udara juga menjadi isu yang diberitakan Kompas pada 30 Oktober 1989. Penyebabnya pun mayoritas dari kendaraan bermotor.

Dalam berita itu disebutkan, Jalan Sudirman ditutup dari kendaraan bermotor setiap Minggu pagi dan digunakan untuk kegiatan olahraga.

Monas juga digunakan untuk kegiatan senam dan lainnya yang tidak menggunakan kendaraan bermotor.

Kebijakan itu tentunya dibuat dalam rangka mengurangi polusi udara.

Baca juga: Gubernur Wiyogo Atmodarminto Menggusur yang Menghambat Pembangunan

Polusi udara Jakarta kembali diberitakan Kompas pada 13 Januari 1990. Kadar debu udara di beberapa wilayah Jakarta saat itu sudah jauh melewati nilai ambang batas yang ditetapkan.

Hasil pengukuran di kawasan perdagangan Bandengan Utara dan beberapa tempat membuktikan kadar debu udara rata-rata lebih dari 551 mikrogram per meter kubik.

Padahal, nilai ambang batas debu di udara ditetapkan hanya 260 mikrogram per meter kubik.

Pencemaran udara disebabkan banyaknya industri dan semakin langkanya ruang hijau.

Program cuci udara

Untuk mencegah pencemaran udara makin parah, Gubernur Wiyogo mengeluarkan instruksi penanggulangan pencemaran udara akibat emisi kendaraan bermotor di Jakarta pada 6 September 1988.

Ia menginstruksikan Biro Bina Kependudukan dan Lingkungan Hidup (BKLH) DKI Jakarta untuk segera menyusun program cuci udara (clean air).

Caranya antara lain dengan mengimbau warga, khususnya pemilik kendaraan bermotor, untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor pada hari libur.

Selain itu, Wiyogo menginstruksikan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) membuat program pemasyarakatan alat penyaring gas buangan kendaraan bermotor dan pengoperasian alat uji kendaraan bermotor.

Baca juga: Sutiyoso, Gubernur yang Mewujudkan Transjakarta

DLLAJR diminta menunjuk bengkel khusus untuk membantu pelaksanaan uji asap kendaraan bermotor dan mengeluarkan sertifikat bebas asap.

Dalam jangka menengah, Pemprov DKI era Wiyogo mengkaji pelaksanaan hari kerja dan jam kerja, mengkaji dan menyusun program pembatasan usia kendaraan bermotor berdasarkan jenis dan usia kendaraan, serta mengupayakan pemantauan kualitas udara menggunakan alat pemantauan mobile.

Angkutan umum wajib pakai BBG pada 1995

Gubernur yang akrab disapa Bang Wi menetapkan, semua angkutan umum, terutama taksi baru, harus menggunakan bahan bakar gas (BBG) pada 1995.

Penggunaan BBG dilaksanakan secara bertahap mulai Februari 1990.

“Penggunaan BBG pada kendaraan bermotor bisa menurunkan kadar timah hitam hasil pembakarannya,” kata Wiyogo (Kompas, 3 Februari 1990).

Untuk menunjang kebijakan, mantan pangkostrad berpangkat letnan jenderal itu berjanji memberi kemudahan bagi pengusaha yang berminat membangun stasiun pengisian BBG.

"Asal pengusaha yang berminat tidak minta di lokasi yang melanggar ketentuan, misalnya menggunakan taman," ujarnya.

Kebijakan lain yang dicanangkan Wiyogo kala itu, yakni hasil pembakaran knalpot kendaraan bermotor harus dilengkapi katalisator.

Setelah 24 tahun berlalu, nyatanya kebijakan Wiyogo tak bisa benar-benar direalisasikan.

Mayoritas angkutan umum saat ini masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Pabrik dan kendaraan bermotor

Kompas edisi 19 September 1990 memberitakan, semua pabrik di wilayah Jakarta ditargetkan sudah memasang penyaring udara pada 1991. Tujuannya agar udara di Jakarta diharapkan bebas dari polusi pabrik.

Wiyogo menyatakan, penyediaan sarana dan prasarana di kawasan industri harus memperhatikan kelestarian lingkungan.

Semua jenis kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi yang ditetapkan Pemda DKI tidak diperkenankan beroperasi di jalan-jalan Jakarta.

Untuk itu, kendaraan bermotor pribadi maupun umum wajib melakukan uji emisi (Kompas, 20 September 1990).

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1222 Tahun 1990 tentang Baku Mutu Udara Emisi Kendaraan Bermotor di wilayah DKI Jakarta tertanggal 9 September 1990.

Polusi udara era Anies

Membereskan polusi udara Jakarta nyatanya tak semudah membalikkan telapak tangan. Lebih dari 30 tahun berlalu, polusi udara masih menjadi isu yang harus diselesaikan gubernur DKI saat ini, Anies Baswedan.

Berdasarkan Data Dinas Lingkungan Lingkungan DKI Jakarta, sumber pencemaran udara paling banyak berasal dari kendaraan bermotor.

Sebanyak 75 persen sumber polusi udara berasal dari kendaraan bermotor atau transportasi darat, 9 persen berasal dari pembangkit listrik dan pemanas, 8 persen dari pembakaran industri, dan 8 persen dari pembakaran domestik.

Anies telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara pada Agustus lalu untuk mengatasi masalah polusi udara.

Lewat ingub itu, Anies memerintahkan sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan berbagai langkah dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Langkah-langkah itu antara lain membatasi usia kendaraan umum dan pribadi, peremajaan angkutan umum yang terintegrasi Jak Lingko, memperluas aturan ganjil genap, meningkat tarif parkir di lokasi yang dilayani angkutan umum.

Kemudian, merealisasikan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) pada 2021, memberlakukan uji emisi berkala sebagai syarat operasional kendaraan, merevitalisasi trotoar di 25 ruas jalan protokol untuk mendorong warga beralih menggunakan angkutan umum, mengukur emisi cerobong aktif setiap enam bulan.

Berikutnya, menanam tanaman berdaya serap polutan tinggi di area publik dan gedung-gedung milik pemerintah DKI, mengadopsi prinsip green building, hingga memasang solar panel di gedung-gedung milik pemerintah DKI.

Teranyar, Pemprov DKI Jakarta mengampanyekan kendaraan listrik bebas emisi lewat Karnaval Jakarta Langit Biru pada Minggu pekan lalu.

"Kami menyadari banyak tantangan mengenai kualitas udara dan salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah mendorong menggunakan kendaraan yang tidak menimbulkan polusi udara atau bebas emisi," kata Anies di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com