JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Zebra Jaya 2019 berlangsung selama dua minggu, mulai dari 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membawa dokumen berkendara seperti, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena tilang saat Operasi Zebra Jaya.
Untuk warga Jakarta yang SIM-nya akan habis masa berlakunya, disarankan segera diperpanjang. Perpanjangan SIM bisa melalui layanan SIM keliling.
Baca juga: Begini Alur Bikin Smart SIM, Mudah dan Cepat
Seperti dikutip akun Twitter @TMCPoldaMetro, lokasi layanan SIM keliling di Jakarta pada Kamis (31/10/2019), yakni,
1. Jakarta Pusat : BNI 46, Jalan Jenderal Sudirman
2. Jakarta Utara : Depan Polsubsektor BPL Pluit Jembatan 3
3. Jakarta Barat : Mal Ciputra Grogol
4. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
5. Jakarta Timur : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
Layanan SIM keliling dibuka mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Saat perpanjangan SIM, persyaratan yang harus dipenuhi yakni, membawa SIM asli beserta fotokopinya dua lembar, dan KTP asli sekaligus dua lembar fotokopi.
Sedangkan untuk perpanjangan STNK, pengendara harus membawa BPKB asli beserta fotokopi, STNK asli dan fotokopinya, KTP pemilik kendaraan dan fotokopinya, juga uang tunai menyesuaikan dengan biaya perpanjangan kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.