Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan Jaringan Narkoba Internasional, Barbuk 23,5 Kg Sabu

Kompas.com - 31/10/2019, 12:19 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan, Polres Jakarta Barat menangkap lima tersangka pengedar narkoba jaringan internasional.

Sejak Kamis (24/10/2019) hingga Senin (28/10/2019), Satnarkoba Polres Jakbar menangkap lima pemuda, yakni YG (20), ANJ (25), AM (29), AJ (32), dan SS (26).

Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan YG di sekitar RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

"Berawal dari tertangkapnya seorang tersangka YG di sekitar RSUD Cengkareng yang membawa satu paket sabu seberat satu gram," ucap Kasatbarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz di Polres Metro Jakbar, Kamis (31/10/2019).

Hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan di komplek Permata Cengkareng atau yang dulu dikenal dengan nama Kampung Ambon.

Di sana, Polisi menangkap ANJ, AM, dan AJ. Dari mereka, polisi menemukan barang bukti setengah kilogram sabu dan 1.900 pil happy five.

Polisi kembali mengembangkan kasus dan mengetahui rencana transaksi narkoba di salah satu mal di Jakarta Selatan.

"Kemudian kita dapat informasi bahwa ada pengiriman barang. Adapun cara mereka, yaitu barang bukti ditaruh dalam mobil, kemudian mobil tersebut diparkirkan di dalam mal," ucap Erick.

Polisi kemudian menangkap SS dengan barang bukti 24 paket besar sabu seberat 23 Kg.

Narkoba asal Malaysia tersebut, menurut polisi, akan diedarkan di wilayah Cengkareng.

"Kami akan selidiki lebih dalam lagi karena kami yakin tidak hanya sekali para pelaku ini jalankan aksinya. Sebab upah yang didapatkan besar karena ini jaringan internasional dari malaysia," kata dia.

Dari para tersangka, polisi menyita satu unit mobil sedan dan beberapa ponsel.

Akibat tindakannya, para tersangka dijerat pasal 114, pasal 112 junto pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 junto pasal 71 ayat 1 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau kurungan paling singkat 6 tahun serta denda maksimal Rp 10 Miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com