JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan, Polres Jakarta Barat menangkap lima tersangka pengedar narkoba jaringan internasional.
Sejak Kamis (24/10/2019) hingga Senin (28/10/2019), Satnarkoba Polres Jakbar menangkap lima pemuda, yakni YG (20), ANJ (25), AM (29), AJ (32), dan SS (26).
Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan YG di sekitar RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
"Berawal dari tertangkapnya seorang tersangka YG di sekitar RSUD Cengkareng yang membawa satu paket sabu seberat satu gram," ucap Kasatbarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz di Polres Metro Jakbar, Kamis (31/10/2019).
Hasil penyelidikan, polisi kemudian melakukan penangkapan di komplek Permata Cengkareng atau yang dulu dikenal dengan nama Kampung Ambon.
Di sana, Polisi menangkap ANJ, AM, dan AJ. Dari mereka, polisi menemukan barang bukti setengah kilogram sabu dan 1.900 pil happy five.
Polisi kembali mengembangkan kasus dan mengetahui rencana transaksi narkoba di salah satu mal di Jakarta Selatan.
"Kemudian kita dapat informasi bahwa ada pengiriman barang. Adapun cara mereka, yaitu barang bukti ditaruh dalam mobil, kemudian mobil tersebut diparkirkan di dalam mal," ucap Erick.
Polisi kemudian menangkap SS dengan barang bukti 24 paket besar sabu seberat 23 Kg.
Narkoba asal Malaysia tersebut, menurut polisi, akan diedarkan di wilayah Cengkareng.
"Kami akan selidiki lebih dalam lagi karena kami yakin tidak hanya sekali para pelaku ini jalankan aksinya. Sebab upah yang didapatkan besar karena ini jaringan internasional dari malaysia," kata dia.
Dari para tersangka, polisi menyita satu unit mobil sedan dan beberapa ponsel.
Akibat tindakannya, para tersangka dijerat pasal 114, pasal 112 junto pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 junto pasal 71 ayat 1 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau kurungan paling singkat 6 tahun serta denda maksimal Rp 10 Miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.