Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengatakan, apa yang dilakukan Pendi salah kaprah. Meski niatnya melakukan proteksi terhadap trotoar, justru membuat lintasan semakin tidak ramah bagi penggunanya.
"Saya lihat masyarakat ada yang melakukan proteksi trotoar jalan dengan cara membuat palang kayu, tapi salah kaprah melakukan perannya," katanya.
Proteksi trotoar melalui inisiatif warga menjadi bukti masih lemahnya penegakan hukum bagi pelanggar ketertiban trotoar di Jakarta.
Otoritas terkait seakan luput mengawasi berbagai kekeliruan fungsi trotoar.
Pantas kiranya oknum perampas hak pejalan kaki disebut Alfred sebagai 'predator tanpa pawang'.
"Ini bagaimana penegakan hukumnya. Jangan sampai pejalan kaki dibiarkan bertarung dengan 'predator' yang merampas hak pejalan kaki," katanya.
Ancaman keselamatan pejalan kaki di trotoar nyatanya bukan hanya terjadi di kawasan Otista.
Alfred mencatat ratusan laporan masyarakat atas keluhan trotoar Jakarta dijaring hampir setiap hari.
Salah satunya gorong-gorong utilitas yang ambles di trotoar kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, akibat terlalu sering dipakai parkir oleh oknum pengendara bus.
Mayoritas laporan juga berkutat pada polemik alih fungsi. Selain lahan parkir kendaraan dan lapak pedagang liar, trotoar kerap menjadi pondasi reklame produk ataupun usaha jasa.
"Hampir 100 hingga 200 pengaduan setiap hari, baik saat prapembangunan trotoar, saat dibangun dan setelah dibangun masih komplain pada kami," ucapnya.
Koalisi Pejalan Kaki masih menjadi rujukan ketika masyarakat mengeluh tentang kondisi infrastruktur yang tidak ramah bagi penggunanya.
Padahal DKI saat ini memiliki delapan kanal pengaduan yang bisa diakses masyarakat selama 24 jam.
Kanal pengaduan dikelola sepuluh administrator dari sejumlah kalangan, di antaranya mahasiswa.
"Kita sekarang masih butuh lebih dari sepuluh orang admin lagi untuk mengompilasi seluruh laporan masyarakat," katanya.
Respons pengaduan pun dilakukan melalui 'direct messenger' kepada otoritas terkait via media sosial.
Bisa dengan me-repost ulang hingga kirim email ke pihak yang berkepentingan.
Sejumlah keluhan juga kerap menjadi obrolan netizen di kolom komentar hingga berujung solusi bagi pemerintah.
Penertiban