JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kemayoran menangkap tersangka pemilik senjata api rakitan. Penangkapan tersebut berawal dari pelaku yang mengalami kecelakaan.
"Polsek Metro Kemayoran telah mengamankan pemilik senpi rakitan berinisial AS (39)," kata Kapolsek Metro Kemayoran, Kompol Saiful Anwar saat konferensi pers di kantor Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Saiful menuturkan, pelaku ditangkap pada Jumat (25/10/2019), di Jalan Suaka Raya RT 02 RW 06, kelurahan Harapan Mulya, Jakarta Pusat.
Saat itu, sekira pukul 00.30 WIB, Iptu Ajid Munandar dari jajaran Polsek Kemayoran sedang patroli mengantisipasi tawuran warga.
AS yang saat itu tengah mengendarai motor melaju kencang hingga menabrak tiang listrik.
Ajid Munandar bersama warga setempat berusaha menolong AS untuk dibawa ke puskesmas sekitar.
Namun, Ajid Munandar melihat senpi rakitan menempel pada pinggang AS. Pelaku kemudian digeledah.
Ternyata, kata Saiful, AS adalah warga sipil dan bukan anggota Polisi atau TNI.
Akibat perbuatanya, AS dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
"Maksimal dipenjara selama dua puluh (20) tahun," ujar Saiful. (Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polsek Kemayoran Mengamankan Seorang Pria Pemilik Senjata Api Rakitan."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.