Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta BPJS Pilih Turun Kelas Dibanding Bayar Kenaikan Iuran

Kompas.com - 01/11/2019, 11:43 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memilih turun kelas karena merasa terbebani dengan kenaikan iuran pembayaran yang mulai diberlakukan awal 2020.

M. Noval (33) warga Bekang, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah itu mengaku keberatan jika harus menanggung biaya iuran yang berlipat ganda.

"Ya sangat membebani masyarakat karena masalah rencana kenaikan BPJS ini sudah sangat ramai (dibahas) di pemberitaan media hingga media sosial," katanya, Jumat (1/11/2019), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Iuran BPJS Naik, Ini Cara Turun Kelas bagi Peserta Mandiri

Sebagai peserta mandiri Kelas I, Noval mengaku, saat ini ia bersama istri dan satu buah hatinya membayar Rp 240.000 per bulan.

Sementara jika tetap memaksakan menjadi peserta Kelas I, maka mulai tahun depan iuran setiap bulannya dipastikan berlipat menjadi Rp 480.000.

"Ya alternatifnya mau nggak mau harus turun kelas daripada harus membayar iuran sebesar itu tiap bulannya," kata dia.

Baca juga: Jokowi: Rakyat Harus Ngerti Pemerintah Subsidi Peserta BPJS Rp 41 Triliun

Hal senada dikatakan Clara Faradhika (24) asal Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.

Meski tidak membayar penuh lantaran mendapat subsidi dari perusahaan tempat suaminya bekerja, ia mengaku kenaikan iuran dirasa tetap memberatkan.

"Karena kalau naik, potongan gaji suami juga pasti akan lebih besar karena yang terdaftar ada empat anggota keluarga. Saya, suami, dan dua orang anak saya," katanya.

Pemerintah telah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020. Kenaikan iuran itu mencapai dua kali lipat dari tarif saat ini.

Kelas III mandiri dari semula Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan, kelas II mandiri naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, serta kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.

Kenaikan iuran ini tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com